Dewas KPK Diminta Rekomendasikan Proses Pidana di Putusan Etik Kasus Pungli
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta merekomendasikan supaya pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam aksi pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (Rutan) lembaga itu diproses pidana, dalam putusan sidang etik.
"Selain menangani etiknya, Dewas harus merekomendasikan untuk diproses pidana," kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam keterangan yang dikutip pada Minggu (14/1/2024).
Boyamin menilai jika terbukti maka orang-orang yang terlibat tidak hanya sekadar diproses etik. Dia juga berharap KPK dapat menangani para pelaku secara tegas.
"Kalau tidak bisa ditangani KPK karena di bawah Rp 1 miliar dan hanya level bawah, ya harus diproses ke Polisi," ujar Boyamin.
Boyamin juga mendesak supaya KPK memecat 93 pegawai jika dalam proses etik dan pidana terbukti mereka bersalah.
"Kalau dinyatakan bersalah, ya harus diberhentikan dengan tidak hormat pegawai-pegawai KPK itu," ucap Boyamin.
Boyamin mengingatkan KPK supaya tegas dalam melakukan proses sidan etik dan rekomendasi pidana guna mengembalikan marwah sebagai lembaga anti-rasuah, yang belakangan amburadul akibat berbagai skandal yang dilakukan para pimpinannya.
Menurut Boyamin, pegawai KPK seharusnya menerapkan prinsip integritas dan tidak permisif terhadap perilaku korupsi.
"Ketika ada dugaan korupsi dalam bentuk sekecil apapun, termasuk pungutan liar di rutan itu adalah sesuatu yang zero tolerance. Artinya nol toleran. Enggak boleh dimaafkan," kata Boyamin.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan akan menyidangkan 93 pegawai lembaga antirasuah yang diduga melakukan pelanggaran etik menyangkut pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang etik itu rencananya akan digelar pada bulan Januari.
"93 orang yang akan naik sidang etik," kata Albertina saat ditemui awak media di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Dewas KPK menemukan dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Menurut Albertina, jumlah uang dari hasil pungli itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
Meski demikian, kata Albertina, persoalan nilai pungli itu merupakan persoalan pidana. Sementara, Dewas hanya mengusut dugaan pelanggaran etik pegawai KPK.
"Kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," tutur mantan hakim tersebut.
Sedangkan menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pungli itu diduga sudah dimulai sejak 2018.
Pungli itu terjadi diduga terkait permintaan dari keluarga tahanan buat menyelundupkan uang dan alat komunikasi dan makanan kepada tersangka yang tengah ditahan, serta buat menyuap supaya para tahanan tidak dikenakan tugas piket membersihkan kamar mandi.
Ghufron mengatakan, kesulitan yang dihadapi dalam proses penyelidikan adalah sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik pungli itu ada yang sudah tidak bekerja di KPK.
Dia mengatakan, lambannya proses penyelidikan akibat mereka ingin mengusut perkara suap itu dengan lengkap dan adil sesuai peran masing-masing tersangka.
Tag: #dewas #diminta #rekomendasikan #proses #pidana #putusan #etik #kasus #pungli