34
Ilustrasi materi soal SKB CAT CPNS 2024 - Inilah materi SKB dengan CAT CPNS 2024 untuk jabatan Penghulu Ahli Pertama.
16:32
14 November 2024
Materi SKB Jabatan Penghulu Ahli Pertama CPNS 2024
- Berikut ini materi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan sistem Computer Assisted test (CAT) dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 untuk jabatan Penghulu Ahli Pertama.
Pelamar CPNS 2024 jabatan Penghulu Ahli Pertama yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak lanjut ke tahapan SKB.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB pun telah merilis materi pokok soal SKB CPNS 2024 dengan CAT untuk 460 jabatan dari semua instansi pemerintah, termasuk jabatan Penghulu Ahli Pertama.
Tes SKB dengan CAT sendiri dijadwalkan dimulai pada 9 sampai 20 Desember 2024.
Sebagai persiapan belajar, simak kisi-kisi materi SKB CPNS 2024 dengan CAT untuk jabatan Penghulu Ahli Pertama di bawah ini.
Materi SKB Penghulu Ahli Pertama CPNS 2024
Kemampuan Umum:
- UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Pengertian dan Urgensi Moderasi Beragama
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- Profil Kementerian Agama dan struktur pemerintahan RI dari pusat sampai daerah
- Cara membaca Al-Qur'an
- Ketentuan penggunaan tata bahasa dalam bahasa Arab dan Inggris
Kemampuan Khusus:
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974
- PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan
- Kepdirjen Bimas Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Juknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan
- PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk (PNBPNR)
- Kompilasi Hukum Islam
- Fikih Munakahat Klasik
- Fikih Munakahat Kontemporer
- Kandungan Ayat Al-Qur'an tentang Nikah, Talak, dan Rujuk, Keluarga Sakinah, dan Kebimasislaman
- Tugas dan fungsi KUA dalam bidang Kebimasislaman
- PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2019 tentang JF Penghulu, PMA Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis
JF Penghulu, dan Perpres Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha