MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal yang Mulai Berlaku 2029
Ilustrasi surat suara
16:08
14 November 2024

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal yang Mulai Berlaku 2029

  - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon tunggal. MK memutuskan surat suara itu diubah model plebisit dengan keterangan setuju dan tidak setuju yang mulai berlaku pada Pilkada 2029.   Permohonan itu dikabulkan MK dalam uji materiil Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.   "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11).  

  Permohonan uji materiil itu diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya. Mereka menguji desain surat suara dalam Pasal 54 C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.   MK menyebut dalil permohonan para pemohon terkait dengan desain surat suara tersebut beralasan menurut hukum sebagian. Oleh karena itu, MK menyatakan Pasal 54 C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 inkonstitusional bersyarat.   Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan, keterangan dalam surat suara yang digunakan pada Pilkada calon tunggal saat ini yang berbunyi "Coblos pada: Foto pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar".   Menurut MK, narasi keterangan tersebut bukan yang utuh dan komprehensif dalam penyajian suatu pilihan. Sebab keterangan tersebut tidak dilengkapi dengan narasi yang menggambarkan implikasi dari masing-masing pilihan.   Oleh karena itu, MK menilai narasi keterangan dimaksud dapat menimbulkan mispersepsi bagi pembaca, mengingat tidak semua pemilih mengerti bahwa kolom kosong merupakan tempat untuk menyatakan pilihan tidak setuju terhadap calon tunggal.   MK berpendapat, kesalahpahaman akibat ketiadaan informasi atau penjelasan yang utuh dalam keterangan yang dimuat pada desain surat suara untuk pilkada calon tunggal secara langsung akan berdampak pada para pemilih dalam mengambil keputusan.   "Akibatnya, terdapat potensi ketidakseimbangan dalam memilih. Dalam hal ini, yang lebih diuntungkan adalah pilihan yang lebih banyak memuat informasi, seperti pilihan kolom yang memuat foto pasangan calon, lengkap dengan nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga cenderung lebih menarik para pemilih," ucap Saldi Isra.   Dalam batas penalaran yang wajar, lanjut Saldi, MK menilai desain surat suara yang demikian tidak memberikan keseimbangan dalam pilkada yang demokratis dan jauh dari asas-asas pemilu yang diamanatkan UUD 1945.   Ia menekankan, untuk memberikan keseimbangan agar asas-asas pemilu tergambar dengan benar dalam pilkada calon tunggal, MK tetap pada pendiriannya yang menghendaki agar kontestasi Pilkada calon tunggal kembali menggunakan model plebisit, yakni model yang meminta para pemilih untuk menentukan setuju atau tidak setuju dengan calon tunggal.   Meski demikian, pilihan tersebut masih tetap dapat menyisakan persoalan karena terdapat pemilih yang tidak bisa atau memiliki keterbatasan baca-tulis. Oleh karena itu, MK berpesan agar KPU menyosialisasikan secara intensif makna kata setuju atau tidak setuju dalam surat suara pilkada calon tunggal.   "Oleh karena itu, desain atau model surat suara baru dengan model plebisit dalam pilkada dengan satu pasangan calon dimaksud, mulai diberlakukan pada Pilkada 2029," pungkas Saldi.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #ubah #desain #surat #suara #pilkada #calon #tunggal #yang #mulai #berlaku #2029

KOMENTAR