Pemda Usul Sempurnakan PPDB Sistem Zonasi, Harus Hitung Sebaran Guru dan Sarpras
– Rapat koordinasi (rakor) evaluasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah ditutup dengan sejumlah rangkuman. Salah satunya soal usulan mayoritas pemerintah daerah (pemda) untuk penyempurnaan program penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi.
Asmadi, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mengatakan, zonasi itu seperti dua sisi mata uang. Satu sisi merupakan kebijakan yang baik, tapi sisi lain sangat perlu dibenahi bersama. Pembenahan tersebut berkaitan dengan sebaran guru maupun sarana-prasarana (sarpras) yang tidak merata. Singkawang saja saat ini masih kekurangan sekitar 500 guru ASN.
"Bagaimana kita ingin melaksanakan pendidikan yang bermutu, sementara kita masih kekurangan guru. Itu Singkawang, apalagi kawan-kawan kabupaten yang lain,” ungkap Asmadi kemarin (12/11). Karena itu, dua persoalan tersebut diminta untuk segera dibenahi seutuhnya. Dengan begitu, zonasi bisa berjalan baik sesuai tujuan awal.
Direktur SMA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Winner Jihad Akbar mengamini. Pemda merekomendasikan adanya penyempurnaan mekanisme PPDB yang lebih adil dan berkeadilan. Kebijakan PPDB saat ini dinilai masih relevan untuk diteruskan dengan beberapa penyempurnaan pada penerapan jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Selain itu, muncul rekomendasi agar PPDB melibatkan sekolah swasta dengan bantuan pembiayaan APBD. Kebijakan tersebut sejatinya memegang peran penting dalam memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan. Mulai keterbatasan daya tampung sekolah, masih adanya favoritisme sekolah, hingga distribusi guru yang belum sesuai kebutuhan di berbagai daerah.
"Pemda menyampaikan bahwa kebijakan PPDB berbasis zonasi sudah sejalan dengan upaya pemerataan akses dan mutu pendidikan, tetapi perlu upaya lanjutan,” ungkapnya.
Terkait kebijakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru, pemda meminta ada jaminan penghargaan dan perlindungan. Misalnya, jaminan keamanan bekerja, khususnya pada daerah rawan; hak untuk cuti alasan penting, izin tugas belajar, hingga insentif untuk guru mengajar pada daerah 3T.
Selain itu, pemda berharap ada penyelesaian bagi permasalahan guru-guru yang lulus ASN PPPK, tetapi tidak sesuai linieritasnya dan adanya mekanisme para guru agar dapat diangkat ataupun ditugaskan di sekolah swasta.
Terkait seluruh aspirasi tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyampaikan apresiasi kepada para kepala dinas pendidikan daerah dan perwakilan pemda atas kontribusi mereka dalam upaya perbaikan pendidikan di Indonesia. Rekomendasi tersebut akan dikaji lebih lanjut.
Ditemui dalam kesempatan berbeda, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya sedang bekerja untuk melakukan telaah terhadap masukan-masukan pemda terkait dengan zonasi tersebut. Belum ada keputusan apakah kebijakan itu dilanjutkan atau tidak.
"Kalau misalnya dilanjutkan, apakah kita lanjutkan sebagaimana sekarang atau kita lakukan beberapa perubahan dan sebagainya, nanti kita sampaikan lebih lanjut,” ungkapnya. Keputusan itu paling lambat ditentukan menjelang tahun ajaran baru pada Juli mendatang.
Di sisi lain, Mu’ti secara khusus bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit kemarin. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas pendidikan untuk masyarakat di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Selain faktor geografis, isu keamanan menjadi salah satu tantangan. Atas kondisi itu, keduanya sepakat untuk menghidupkan kembali program polisi mengajar atau relawan mengajar yang sebagian unsurnya berasal dari kepolisian. (mia/c7/oni)
Tag: #pemda #usul #sempurnakan #ppdb #sistem #zonasi #harus #hitung #sebaran #guru #sarpras