VIDEO Kala Hotman Paris Bantu Gadis di Padangsidimpuan yang Jadi Tersangka Terkait Video Syur
20:32
12 November 2024

VIDEO Kala Hotman Paris Bantu Gadis di Padangsidimpuan yang Jadi Tersangka Terkait Video Syur

Ramai di media sosial kasus seorang gadis remaja di Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan membagikan video tak senonoh anak Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan berinisial R atau MRST (17).

Dalam video yang beredar, gadis berusia 14 tahun itu dan ayahnya meminta keadilan karena merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan.

"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini."

"Yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan. Sehingga anak saya dibuat jadi tersangka," kata ayah gadis tersebut.

Ia menegaskan, anaknya korban dalam kasus ini.

Ayah gadis lantas memohon bantuan karena sudah tidak tahu lagi mencari keadilan ke mana.

Selain jadi tersangka, anak gadisnya juga disomasi oleh seorang pengacara bernama Widodo.

"Anak ini pak tidak tahu arti somasi pak. Tolong pak diperhatikan, ditindaklanjuti pak," ucapnya.


Ia juga sudah melaporkan kejadian ini ke polisi.

Namun, laporan tersebut ditolak meskipun memiliki bukti.

Karena ditetapkan menjadi tersangka, anak gadis tersebut mengalami trauma.

"Sering menangis, melamun. Tolong kami pak. Kami orang susah. Nggak mau kami berurusan pak sama hukum. Bantu kami pak," ucap dia.

Gadis yang dijadikan tersangka juga memohon agar dibantu.

Dengan terus menangis dan ucapan yang terbata-bata, ia berharap bisa ada keadilan untuknya.

"Harapan saya, saya bisa mendapatkan keadilan karena, jangan karena kami orang susah ditindak seperti ini."

"Bahkan saya tidak menyabarkan dituduh menyebarkan (video prono)," kata dia.

"Saya minta tolong kepada yang berwenang dalam hukum tolong saya. Karena saya hanya bisa mengandalkan netizen," ujarnya.

Hotman Paris Turun Tangan Membantu

Terkait kasus ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan membantunya.

Hotman Paris memberikan bantuan kepada gadis asal Padangsidimpuan, Sumatera Utara berinisial SRP atau S (14), yang ditetapkan sebagai tersangka usai dikirim video syur oleh anak dari Ketua Kadin Padangsidimpuan berinisial R atau MRST (17).

Hal tersebut disampaikan Hotman dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya yang memperlihatkan sosok SRP dan sang ayah tengah meminta bantuan terkait kasus yang menjerat.

Hotman juga meminta agar warganet ikut memperbaiki penegakan hukum di Indonesia. Selain itu ia turut mewanti-wanti masyarakat lantaran nasib sama bisa menimpa mereka seperti yang dialami SRP.

"Jangan diam tapi ikut bersuara," kata Hotman.

Hotman kemudian mengingatkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna terkait penanganan kasus yang menimpa SRP.

Ia menegaskan, seharusnya sosok yang ditetapkan sebagai tersangka bukanlah SRP melainkan MRST karena mengirim video syur tersebut.

"Hallo bapak Kapolres Padangsidimpuan: harusnya yang jadi tersangka duluan adalah laki yang mengirim video porno tersebut," jelas Hotman. 

Kapolri Beri Atensi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terhadap seorang gadis di Padangsidimpuan yang menjadi tersangka usai menerima video syur dari anak Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan berinisial R atau MRST (17).

“Terkait adanya pengaduan di media sosial akan segera kita tindaklanjuti kalau memang dia juga menjadi bagian dari korban,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Menurutnya, pendalaman tengah dilakukan untuk menentukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak yakni terlapor dan pelapor. 

Kedua belah pihak diharapkan dapat mendapatkan keadilan atas kasus itu.

"Tentunya kita akan mengambil langkah untuk bisa memberikan yang terbaik dan memberikan rasa keadilan," ungkap Kapolri.

Polda Sumut sebelumnya memberikan penjelasan tentang video viral di media sosial terkait seorang anak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padangsidimpuan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menuturkan perkara itu saling lapor dan penyidik Polres Padangsidimpuan sudah melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. 

Namun dari hasil mediasi tersebur tidak tercapai kesepakatan.

Hadi menyebut, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Lalu laporan polisi teregistrasi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

"Untuk kronologinya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel," ucapnya.

Hadi menjelaskan, setelah melihat foto itu MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.

"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR.

Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar," jelasnya.

Mantan Kapolres Biak Numfor Papua itu menuturkan, penyidik Polres Padangsidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak itu pun melakukan mediasi akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau

Tag:  #video #kala #hotman #paris #bantu #gadis #padangsidimpuan #yang #jadi #tersangka #terkait #video #syur

KOMENTAR