TOK! DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Bisa Terpilih Dua Kali
DPR RI bersama pemerintah akhirnya secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Desa menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Rapat paripurna ini sendiri dipimpin secara langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh
Awalnya dalam rapat Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporannya terhadap pembahasan tingkat I RUU Desa. Menurutnya, dalam RUU itu ada 26 angka perubahan.
"Adapun terkait hasil pembahasan RUU desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan," kata Supratman.
Salah satu yang paling mencolok yakni terkait masa jabatan Kepala Desa yang kekinian menjadi 8 tahun dan dapat dipilih dua kali.
"Keempat ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," tuturnya.
Untuk itu, Supratman meminta agar RUU Desa ini bisa dibawa ke pambahasan tingkat II atau disahkan.
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) saat memimpin sidang paripuran di parlemen. (tangkapan layar/Bagaskara)Puan selaku pimpinan rapat paripurna lantas meminta persetujuan kepada para anggotanya terkait RUU Desa bisa disahkan atau tidak. Kemudian para anggota kompak menjawab agar RUU tersebut disahkan.
"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?," tanya Puan.
"Setuju," jawab kompak anggota.
Sontak pengesahan ini turut disambut tepuk tangan oleh Puan dan sejumlah anggota. Selain itu sejumlah perangkat desa yang hadir turut berbahagia.
Tag: #sahkan #desa #masa #jabatan #kades #jadi #tahun #bisa #terpilih #kali