

Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat usia minimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/11/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)


Dilaporkan Terafiliasi dengan PDIP, Hakim Konstitusi Saldi Isra Tak Langgar Etik
- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, hakim konstitusi Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan prilaku hakim. Putusan itu dibacakan usai Saldi Isra dilaporkan, karena diduga terafiliasi dengan salah satu partai politik lantaran dissenting opinion dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023," kata ketua MKMK I Gede Dewa Palguna membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3). Palguna menjelaskan, dalil yang diajukan oleh pelapor terhadap Saldi Isra dinilai tak lengkap. Sebab, bukti yang dilampirkan pelapor hanya sekedar pemberitaan dari media daring. "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu yaitu PDI Perjuangan," tegas Palguna. Sebagaimana diketahui, hakim konstitusu Saldi Isra dilaporkan ke MKMK pada Rabu 21 Februari 2024 lalu. Saldi Isra dilaporkan terkait dugaan ada konflik kepentingan saat memberikan putusan perkara pengujian syarat usia capres cawapres. Saldi Isra juga dilaporkan atas dugaan telah membocorkan rapat permusyawaratan hakim yang sifatnya rahasia. Sebelumnya, Saldi Isra telah dijatuhi sanksi berupa teguran lisan oleh MKMK, karena ikut bertanggung jawab atas kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tag: #dilaporkan #terafiliasi #dengan #pdip #hakim #konstitusi #saldi #isra #langgar #etik