KPK Sita Dokumen Pengadaan Lahan Usai Geledah Kantor Hutama Karya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) berikan keterangan terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023). (./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
21:48
27 Maret 2024

KPK Sita Dokumen Pengadaan Lahan Usai Geledah Kantor Hutama Karya

  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero). Dokumen-dokumen itu ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kantor Hutama Karya dan kantor Hutama Karya Realtindo beberapa waktu lalu.    Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS oleh Hutama Karya.   "Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/3).   Ali menjelaskan, dokumen tersebut tercantum item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Ia menekankan, bakal menganalisis lebih lanjut temuan tersebut untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi ini.    "Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil," ucap Ali Fikri.   Sebagaimana diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018 hingga 2020.   Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. KPK saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.   Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, KPK masih enggan mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.   KPK pun telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #sita #dokumen #pengadaan #lahan #usai #geledah #kantor #hutama #karya

KOMENTAR