Polri Angkat Gunawan Sadbor sebagai Duta Anti Judi Online
Sebelumnya Gunawan Sadbor ditangkap Polres Sukabumi, Jawa Barat, terkait promosi judi online.
Namun, saat ini penahanan terhadap Gunawan telah ditangguhkan.
"Gunawan 'Sadbor' saat ini kita tangguhkan (penahanannya) dan kita jadikan dia duta untuk anti judi online," ucap Listyo Sigit, Senin.
Menurutnya, hal ini bisa menjawab berbagai macam pertanyaan terkait adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap influencer yang terlibat judi online.
"Ini juga mungkin juga bisa menjawab berbagai macam pertanyaan kenapa hanya ada perbedaan ataupun pembedaan perlakuan terhadap influencer," terang Listyo.
"Intinya terhadap mereka yang belum paham kita sadarkan dan kemudian kita jadikan mereka duta untuk anti kampanye judi."
"Sebaliknya, mereka juga kita manfaatkan untuk mendalami dan mengembangkan siapa orang-orang yang berada di belakang mereka," imbuhnya.
Selain itu, dalam kasus Gunawan, pihak kepolisian telah melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka.
"Dari Gunawan 'Sadbor' ini kita kembangkan, kita menangkap dua tersangka selaku pelaku marketing pemberi gift kepada influencer tersebut," tutur Listyo.
Diberitakan sebelumnya, Gunawan Sadbor telah kembali ke kampung halamannya di Kampung Bojongkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Gunawan sudah tak menghuni tahanan setelah penahanannya ditangguhkan sejak Jumat (8/11/2024) malam.
Bukan hanya Gunawan, AS (39) yang merupakan host dalam live streaming melalui akun TikTok Sadbor yang mempromosikan judi online juga dilakukan penangguhan penahanan.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan Gunawan dan AS alias Toed dijemput keluarga dan pengacara saat melakukan permohonan penangguhan penahanan.
"Tidak diantarkan, keluarganya datang, kan keluarganya memohon dengan pengacaranya, ya, kita menilai yang bersangkutan pada saat penyidikan dan ada permohonan penangguhan penahanan, ya, ada langkah-langkah sesuai dengan KUHAP," ucap Ali Jupri, dilansir TribunJabar.id, Minggu (10/11/2024).
Ia mengatakan, penangguhan penahanan itu dikabulkan karena sudah sesuai perundang-undangan.
Aturan penangguhan penahanan tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, tidak ada batas waktu dalam penangguhan penahanan tersebut.
"Namanya penangguhan, tidak ada batasan waktu," ujar Ali Jupri.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Polisi Ungkap Alasan Gunawan Sadbor Tiktoker Sukabumi Sudah Tidak di Dalam Penjara Lagi.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/M Rizal)
Tag: #polri #angkat #gunawan #sadbor #sebagai #duta #anti #judi #online