Layanan Lapor Mas Wapres Gibran Dibatasi Hanya 50 Kuota Perhari
Wapres Gibran membuka ruang untuk melakukan pengaduan langsung melalui program ''Lapor Mas Wapres.'' (Instagram @gibran_rakabuming
15:40
11 November 2024

Layanan Lapor Mas Wapres Gibran Dibatasi Hanya 50 Kuota Perhari

  - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka secara resmi membuka layanan 'Lapor Mas Wapres' di kantor Istana Wapres, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (11/11). Layanan itu secara resmi dibuka pada hari ini, pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.   Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono menjelaskan, pihaknya hanya menerima 50 aduan perhari. Ia menyatakan, aduan yang diterima masih dibatasi lantaran masih terbatasnya sarana dan prasarana.   "Iya 50 sambil kita akan lihat seperti apa, karena kuota batasi mengingat sarana dan prasarana sumber daya yang masih terbatas," kata Harjono di kantor Istana Wapres, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (11/11).  

  "Kita ada toleransi karena kan waktunya dari jam 8 sampai jam 12, istirahat. Kemudian 13-14, selesai sampai jam 14. Jadi memang kita batasi dari sisi waktu, dan kita hitung-hitung kemungkinan dari sisi waktu 50 atau toleransi sampai 60 orang," sambungnya.   Harjono menyatakan, pihaknya telah menyiapkan 10 meja untuk masyarakat dapat melaporkan setiap masalah yang dikeluhkan.   "Untuk penerima kita siapkan 10 table di sini, 10 orang, ada pendamping juga," ujar Harjono.   Harjono juga mengaku, pihaknya menyiapkan nomor WhatsApp dan website Setwapreslapor.go.id. Nantinya masyarakat yang membuat aduan akan dibalas oleh tim admin.   "Memantaunya lewat WA dan ada website," ungkap Harjono.   Harjo pun mengaku, Wapres Gibran telah menginstruksikan agar setiap laporan yang diterima bisa segera ditindaklanjuti dengan cepat. Hal itu tentu akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga sesuai dengan aduan yang diterima.   "Beliau menginginkan respons yang secepat-cepatnya dan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait apabila memang membutuhkan koordinasi seperti itu. Karena beliau konsern dengan aduan ini," tegas Harjono.   Lebih lanjut, Harjono menyatakan laporan yang diterima akan diproses dalam waktu 14 hari kerja. Setelah itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk menindaklanjutinya.   "Kita koordinasikan dengan instansi terkait, kalau memang itu terkait dengan katakanlah tanah, kita koordinasikan dengan BPN atau instansi terkait dan kemudian nanti mereka bisa menghubungi kita melalui WA," pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #layanan #lapor #wapres #gibran #dibatasi #hanya #kuota #perhari

KOMENTAR