Imigrasi Deportasi WNA Asal Swiss yang Overstay Selama 275 Hari di Bali
Ilustrasi deportasi. (https://barriosvirguez.com/)
10:40
11 November 2024

Imigrasi Deportasi WNA Asal Swiss yang Overstay Selama 275 Hari di Bali

- Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial HED terpaksa dideportasi oleh petugas Imigrasi Singaraja, lantaran kedapatan overstay hingga 275 hari. Sebab, izin tinggal HED telah berakhir sejak 6 Januari 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, awalnya HED tiba di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 8 November 2023 menggunakan izin tinggal kunjungan. HED kedapatan overstay dalam operasi pengawasan Keimigrasian Jagratara yang dilaksanakan pada 7 September 2024.

"Tim kami selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor," kata Hendra kepada wartawan, Senin (11/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Hendra, HED hanya melakukan kegiatan menikmati masa pensiun selama berada di Indonesia. HED juga mengaku bahwa dirinya lupa memperpanjangan izin tinggal dan tidak ada yang mengingatkan.

"Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah berumur 74 tahun, kami tidak lakukan pendetensian namun dokumen keimigrasian tetap kami amankan," ungkap Hendra.

HED dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan, karena tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya lebih dari 60 hari sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian.

Setelah semua administrasi selesai, dilakukan pendeportasian pada 8 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 Denpasar-Bangkok dengan tujuan akhir Zurich, Swiss.

Lebih lanjut, Hendra menekankan tindakan pendeportasian itu merupakan wujud nyata penegakan hukuk keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

"Kami juga berharap masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan, meresahkan dan melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733," pungkas Hendra.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #imigrasi #deportasi #asal #swiss #yang #overstay #selama #hari #bali

KOMENTAR