Kasus Kekerasan terhadap Anggota KST, 13 Prajurit TNI Diproses Hukum
Pemukulan oknum TNI kepada warga Papua. (IG Dhandy Laksono)
13:56
26 Maret 2024

Kasus Kekerasan terhadap Anggota KST, 13 Prajurit TNI Diproses Hukum

– Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Papua. Permohonan itu dia sampaikan pasca beredarnya video kekerasan sekelompok prajurit TNI-AD di Papua kepada Defius Kogoya. Meski korban merupakan anggota kelompok separatis teroris (KST), aksi kekerasan tersebut dinilai salah. Karena itu, dia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses hukum.

Berdasar data Mabes TNI-AD (Mabesad), secara keseluruhan sudah ada 42 prajurit AD yang diperiksa. Dari puluhan prajurit tersebut, 13 orang terindikasi terlibat. Mereka adalah personel Satuan Tugas (Satgas) Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Brajawijaya yang sempat berdinas di Papua.

”Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Papua dan saya berjanji akan meningkatkan pengawasan sehingga kejadian seperti itu tidak terulang,” ujarnya.

Untuk mengusut tindak kekerasan yang dilakukan terhadap Defius Kogoya, pihaknya sudah mengambil tiga langkah. ”Pertama, kami membentuk tim investigasi yang saat ini sedang bekerja di Puncak, khususnya daerah Ilaga dan Gome,” ungkapnya. Kemudian, dia sudah mengirim surat kepada Kodam III/Siliwangi untuk meminta bantuan pemeriksaan. Sebab, Yonif Raider 300/Brajawijaya bermarkas di wilayah Kodam III/Siliwangi.

Izak memastikan proses hukum terhadap para pelaku berjalan sampai tuntas. Proses hukum itu bakal dilakukan terbuka supaya semua pihak bisa mengikuti dan mengawal. ”Tidak ada satu pun yang boleh lolos dari sini. Semua yang terlibat akan dihukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” terang Izak.

Meski Defius merupakan anggota KST, tindak kekerasan itu tidak dibenarkan sehingga perbuatan para prajurit Yonif Raider 300/Brajawijaya keliru. Menurut Izak, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tapi juga telah mencoreng nama baik TNI. Apalagi, saat ini TNI tengah membantu pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan di Papua. Mereka terus mengupayakan pendekatan-pendekatan yang bersifat humanistis dan menghindari segala bentuk kekerasan. ”Menghindari terjadinya pertumpahan darah, menghindari munculnya korban-korban yang tidak perlu,” imbuhnya.

Defius, lanjut Izak, merupakan anggota KST yang ditangkap pada 3 Februari lalu. Saat itu dia ditangkap bersama dua anggota KST lain. Yakni, Warianus Kogoya dan Alianus Murib.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan senjata api laras panjang jenis mouser, beberapa butir amunisi, senapan angin, senjata tajam, dan barang bukti lainnya. Mereka ditangkap pasca Satgas Yonif Raider 300/Brajawijaya mendapat informasi bahwa Puskesmas Omukia bakal dibakar KST.

Kepala Dinas Penerangan TNI-AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi memastikan bahwa KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak turut memberikan atensi. Orang nomor satu di TNI-AD itu telah memerintah Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dan Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi segera bertindak. ”TNI-AD tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan,” kata dia. (idr/syn/wan/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #kasus #kekerasan #terhadap #anggota #prajurit #diproses #hukum

KOMENTAR