MK Pastikan Anwar Usman Masih Bisa Tangani Sengketa Hasil Pileg 2024
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
20:48
21 Maret 2024

MK Pastikan Anwar Usman Masih Bisa Tangani Sengketa Hasil Pileg 2024

  - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, hakim konstitusi Anwar Usman masih bisa menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Anwar Usman, akan ikut dalam salah satu panel hakim konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil Pileg 2024.   Juru bicara MK Fajar Laksono menyatakan, keterlibatan Anwar Usman dalam penanganan sengketa hasil Pemilu 2024 terikat dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam putusan MKMK, Anwar Usman boleh menangani sengketa hasil Pileg dengan catatan.  

  "Kalau pileg dengan catatan. Putusannya (MKMK) sepanjang ada konflik kepentingan maka tidak boleh," kata Fajar di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).   Namun, Anwar Usman tidak bisa ikut memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024. Larangan tersebut tercantum dalam putusan MKMK.   "Kalau pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang Anwar Usman di putusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu," tegas Fajar.  

  Sebagaimana diketahui, putusan MKMK yang teregistrasi dengan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, telah melarang Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.   Sanksi itu dijatuhkan setelah Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Selain itu, Anwar Usman juga mendapat sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #pastikan #anwar #usman #masih #bisa #tangani #sengketa #hasil #pileg #2024

KOMENTAR