KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB
Nirmala diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.
Pada hari ini Nirmala dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di NTB. Penyidikan dugaan korupsi ini dilaksanakan sejak 2023.
Sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, rinciannya seorang merupakan penyelenggara negara dan lainnya berasal dari BUMN.
Berdasarkan informasi, dua tersangka itu yakni, Aprialely Nirmala selaku PPK dan Agus Herijanto selaku project manager (PM).
Saat proyek itu berlangsung, Aprialely Nirmala menjabat kepala satuan kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Kementerian PUPR Perwakilan NTB.
Adapun proyek tersebut memakan anggaran hingga Rp 20 miliar.
Sementara untuk kerugian negaranya kurang lebih Rp 19 miliar dan masih bisa bertambah karena penghitungan masih dilakukan.
KPK menduga modus yang diduga terjadi adalah menurunkan kualitas pembangunan.
Selain itu, penyidik KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan pengecekan shelter tsunami di NTB.
Pengecekan secara langsung itu terkait upaya penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tersebut.