Markas Judol Jaringan Kamboja di Cengkareng Digerebek: Ada 8 Tersangka, Perputaran Uang Rp21 M/Hari
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi sedang menginterogasi karyawan di markas judi online jaringan Kamboja di Cengkareng, Jumat (8/11/2024). 
11:57
8 November 2024

Markas Judol Jaringan Kamboja di Cengkareng Digerebek: Ada 8 Tersangka, Perputaran Uang Rp21 M/Hari

Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas judi online jaringan Kamboja di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005 RW 014 Kapuk, Cengkareng, pada Jumat (8/11/2024).

Adapun penggerebakan dilakukan sekitar pukul 08.15 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M Syahduddi menuturkan ada empat orang yang diamankan dalam penggerebekan ini.

Dia juga mengatakan, pada penangkapan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat turut mengamankan empat orang lainnya.

Karena itu, total ada delapan pelaku terkait penggerebekan markas judi online di Cengkareng ini.

"Dari hasil mengamankan empat orang tersebut, kemudian penyidik melakukan serangkaian pendalaman, dan berhasil mengamankan empat orang berikutnya," katanya di lokasi penggerebekan.

Syahduddi mengatakan empat pelaku yang digerebek di perumahan di Cengkareng itu berperan sebagai perekrut orang-orang dan ditugaskan menyediakan rekening bank.

Adapun, kata Syahduddi, seluruh rekening itu lalu dikirimkan ke Kamboja beserta dengan handphone yang sudah terpasang aplikasi M-Banking.


Dia mengatakan rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil judi online.

"Dari rekening bank tersebut, diberikan satu unit handphone. Lalu, dari handphone tersebut di-install aplikasi M-Banking."

"Dan kemudian dengan handphone tersebut beserta dengan data terkait dengan pin ATM dan juga password M-Banking dan juga kartu ATM satu paket dikirimkan ke negara Kamboja untuk digunakan sebagai rekening penampungan judi online," tuturnya.

Syahduddi mengatakan penerima paket rekening dan ponsel tersebut adalah warga negara Indonesia (WNI).

Ada 3 Klaster Pelaku

Syahduddi mengatakan ada tiga klaster pelaku dalam kasus judi online ini.

Klaster pelaku pertama adalah orang-orang yang menyerahkan atau menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama yang digunakan sebagai rekening penampung judi online.

"Klaster kedua adalah penjaring peserta. Penjaring peserta ini ada tiga orang yang kita amankan. Tugasnya adalah merekrut atau menjaring warga masyarakat untuk menyerahkan rekening pribadinya dengan memberikan imbalan sejumlah orang tertentu."

"Dari hasil menjaring masyarakat tersebut, kemudian si penjaring ini menyerahkan rekening bank dan ATM-nya kepada pelaku utama (berinisial) RS. Lalu, RS ini mengirim handphone, ATM, serta rekening ke negara Kamboja," tutur Syahduddi.

Klaster terakhir adalah pemilik bisnis jual beli rekening untuk kebutuhan bisnis judi online dengan tersangka berinisial RS.

Sudah Beroperasi sejak Tahun 2022, Perputaran Uang Rp21 M per Hari

Polisi sedang mencari barang bukti di markas judi online jaringan Kamboja di Cengakreng, Jakarta Barat pada Jumat (8/11/2024). (warta kota/nuril yatul) Polisi sedang mencari barang bukti di markas judi online jaringan Kamboja di Cengakreng, Jakarta Barat pada Jumat (8/11/2024). (warta kota/nuril yatul) (Warta Kota/Nuril Yatul)

Syahduddi mengungkapkan judi online jaringan Kamboja ini telah beroperasi sejak tahun 2022.

"Sudah hampir 2 tahun 6 bulan yang bersangkutan beroperasi," katanya.

Selama beroperasi tersebut, Syahduddi mengatakan sudah tercetak sebanyak 1.081 resi terkait pengiriman rekening bank hingga ponsel ke Kamboja.

Dia menjelaskan tiap resi itu untuk kebutuhan pengiriman dua unit ponsel yang masing-masing berisi dua aplikasi M-Banking.

Sehingga, sambungnya, jika ditotal, para pelaku sudah mengumpulkan 4.234 rekening sejak tahun 2022.

"Kalau asumsinya adalah satu resi pengiriman, dua unit handphone dan setiap unit handphone ada dua aplikasi M-Banking, maka dari 1.081 lembar resi pengiriman, sudah terkumpul 4.324 buku rekening bang," katanya.

Menurut pengakuan tersangka, Syahduddi mengungkapkan mampu meraup untung sebanyak Rp5 juta per hari hanya dari satu rekening saja.

Karena itu, ketika diasumsikan bahwa 4.234 rekening digunakan untuk penampungan judi online, total untung yang didapat diperkirakan mencapai Rp21 miliar.

"Kalau kita asumsikan rekening digunakan seluruhnya, patut diduga ada perputaran uang dalam satu hari mencapai Rp21 miliar," jelasnya.

Sebagai informasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam penggerebekan ini yaitu 35 unit ponsel, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, tiga unit laptop, satu unit printer, satu bendel resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar.

Lalu, satu unit alat potong kertas, satu kontainer dokumen surat terkait perpanjangan sewa rekening, satu rol bubble wrap, tiga ransel, 32 dus ponsel kosong, dua buah token Bank BCA, serta satu bendel mutasi koran Bank BCA.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Editor: Febri Prasetyo

Tag:  #markas #judol #jaringan #kamboja #cengkareng #digerebek #tersangka #perputaran #uang #rp21 #mhari

KOMENTAR