Novel Baswedan Sebut Gugatan Alexander Marwata Terhadap Pasal 36 UU KPK ke MK untuk Lari dari Jeratan Pidana
Novel Baswedan usai sidang putusan tentang gugatan syarat usia calon pimpinan KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
09:40
7 November 2024

Novel Baswedan Sebut Gugatan Alexander Marwata Terhadap Pasal 36 UU KPK ke MK untuk Lari dari Jeratan Pidana

    - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 36 Undang-Undang KPK, yang diajukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Mahkamah Konstitusi (MK). Novel menyebut, gugatan itu dilayangkan dengan maksud untuk lari dari jeratan pidana, terkait dugaan pertemuan Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto.   Pasalnya, saat ini Polda Metro Jaya tenya melakukan penyidikan terkait dugaan pertemuan Alexander Marata dengan Eko Darmanto itu.    "Upaya Alexander Marwata yang menguji Pasal 36 UU KPK, yang pada pokoknya memohon agar pasal tersebut dinyatakan tidak mengikat atau dimaknai dengan 'mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau yang mewakilinya dengan maksud untuk meringankannya, menurut saya bermasalah dan tidak tepat," kata Novel kepada JawaPos.com, Kamis (7/11).   Novel menegaskan, KPK merupakan lembaga pemberantasan korupsi yang menjadi tumpuan dan teladan integritas. Karena itu, Pasal 36 UU KPK sangat penting untuk menjadi garis api yang tidak boleh dilepaskan oleh setiap insan KPK, agar bisa menjalankan tugas dengan kredibilitas tinggi.   "Yang karena itu diberikan ancaman pidana bagi yang melakukannya," tegas Novel.   Menurut Novel, orang yang telah berbuat kesalahan dengan melanggar aturan dalam Pasal 36 UU KPK, hanya karena untuk menghindari pertanggungjawaban pidana karena perbuatannya yang dilakukan dengan kesadaran.   "Bila kemudian Pasal 36 UU KPK ini benar dicabut oleh MK atau dimaknai sebagaimana yang dimohonkan, maka insan KPK akan bebas bertemu dengan pihak berperkara, dan kredibilitas penanganan perkara KPK akan hancur dan sulit dipercaya," ucap Novel.   Novel menilai, permohonan yang disampaikan untuk memaknai Pasal 36 UU KPK dinilai aneh. Sebab, sebagaimana perbuatan dimohonkan itu sudah diatur dalam Pasal 21 UU KPK.    Lebih lanjut, Novel memandang upaya Alexander Marwata menguji Pasal 36 UU KPK hanya untuk kepentingan pribadi. Namun, bisa berdampak merugikan kepentingan KPK atau kepentingan pemberantasan korupsi.   "⁠Permohonan untuk memaknai sebagaimana dimaksud akan mengubah delik Pasal 36, yang tadinya adalah delik formal menjadi delik material. Dampaknya akan sangat sulit untuk bisa diterapkan dalam pemidanaan," ujar Novel.   Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggugat Pasal 36 huruf (a) UU KPK. Gugatan itu dilayangkan Alexander Marwata ke MK, pada Senin (4/11). Dalam permohonan itu, Alexander Marwata menyatakan terdapat kerugian lantaran tidak memberikan kepastian hukum dalam norma Pasal 36 huruf a, telah menyebabkan peristiwa bertemunya pemohon dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya pertemuan dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan pemohon.   "Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini (Bukti P-22). Hal ini menunjukkan secara nyata akibat Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan Pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana," bunyi permohonan uji materi.   Karena itu, Alex menyatakan dalam permohonannya Pasal 36 huruf tersebut tidak memberikan kepastian hukum. Padahal, niat pertemuan itu hanya sebatas menerima laporan dugaan korupsi.   "Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah Undang-Undang sebagai Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggungjawab yang berinteraksi maupun berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana," urai permohonan uji materi Alexander Marwata.  

  Terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan, pihaknya akan mengecek terkait gugatan uji materi yang disampaikan Alexander Marwata bersama dua pegawai KPK yakni, auditor muda KPK Lies Kartika Sari dan pelaksana pada unit sekretariat pimpinan KPK, Maria Fransiska.   "Dicek dulu ya," pungkas Tessa.   Sebagaimana diketahui, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex diadukan buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.      

Editor: Kuswandi

Tag:  #novel #baswedan #sebut #gugatan #alexander #marwata #terhadap #pasal #untuk #lari #dari #jeratan #pidana

KOMENTAR