Praperadilan Crazy Rich Surabaya Soal Korupsi Emas Tak Diterima, Kejagung Periksa Manajer Antam
Sidang praperadilan penetapan crazy rich Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka kasus korupsi emas PT ANTAM, melawan Kejaksaan Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).  
00:06
19 Maret 2024

Praperadilan Crazy Rich Surabaya Soal Korupsi Emas Tak Diterima, Kejagung Periksa Manajer Antam

Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said.

Pemeriksaan kembali dilakukan, seiring tak diterimanya praperadilan Budi Said yang mengklaim penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Hari ini, Senin (18/3/2024), tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Saksi yang diperiksa merupakan pejabat manajerial pada anak usaha perusahaan negara, PT Antam.

Dia menjabat sebagai Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) Antam periode 2017 sampai dengan 2019.

"Saksi yang diperiksa berinisial NSW selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian periode 2017 sampai dengan 2019," kata Ketut.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018," kata Ketut.

Adapun perkara Crazy Rich Surabaya ini diketahui sempat dimohonkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.

Namun hakim tunggal yang bertugas memutuskan tak menerima praperadilan tersebut.

Putusan praperadilan itu pun kemudian menguatkan sahnya penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung.

"Mengadili menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Lusiana Amping saat bacakan putusan, Senin (18/3/2024).

Dalam perkara ini, Budi Said telah ditetapkan tersangka bersama General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA).

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AHA memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.

Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.

"Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (2/2/2024).

Kemudian untuk menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AHA diduga berperan membuat laporan fiktif.

Perbuatan mereka dalam perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.

"Telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,2 triliun," ujar Kuntadi.

Karena perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Whiesa Daniswara

Tag:  #praperadilan #crazy #rich #surabaya #soal #korupsi #emas #diterima #kejagung #periksa #manajerantam

KOMENTAR