Jadi Tersangka  Dugaan Korupsi Impor Gula, Thomas Lembong Akan Gugat Praperadilan
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
08:48
5 November 2024

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Thomas Lembong Akan Gugat Praperadilan

  - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong akan mendaftarkan gugatan praperadilan. Thomas berusaha menggugurkan status tersangka dalam perkara digaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.   "Dalam waktu dekat kami akan segera informasikan kapan praperadilan," ujar Pengacara Thomas, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Selasa (5/11).   Ari belum merinci waktu mendaftarkan praperadilan tersebut. Gugatan dilayangkan karena Ari berpendapat seharusnya ada tersangka lain dalam perkara ini. Sebab, surat penyidikan menjelaskan bahwa kasus korupsi ini dilakukan pada periode 2015-2023.   "Dalam suratnya itu disebutkan proses ini kaitan dengan impor gula 2015 sampai dengan 2023 Artinya apa? Artinya ada tersangka yang lain bakal nih," jelasnya.   Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.   "Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).  

  Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.   "TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah," jelas Abdul.   Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Thomas di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.      

Editor: Kuswandi

Tag:  #jadi #tersangka #dugaan #korupsi #impor #gula #thomas #lembong #akan #gugat #praperadilan

KOMENTAR