TKN Prabowo-Gibran Tuding Cak Imin Curang, Anies: Nanti Bawaslu Akan Menilai
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan memberikan keterangan pers usai menghadiri haul KH Bisri Syansuri di Pondok Pesantren Mamba'ul Ma'arif, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (13/1/2024) dinihari.(Kompas.com/ Dian Erika)
13:32
13 Januari 2024

TKN Prabowo-Gibran Tuding Cak Imin Curang, Anies: Nanti Bawaslu Akan Menilai

- Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi pernyataan dari Tim Kampanye Nasional (TPN) Prabowo-Gibran yang mengungkapkan soal dugaan kecurangan yang dilakukan cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Menurut Anies, ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang nantinya akan menilai apapun laporan dugaan kecurangan yang disampaikan.

"Nanti Bawaslu akan menilai, apapun laporan, kan siapa saja berhak melaporkan," ujar Anies usai menghadiri haul ke-45 Kyai Bisri Syansuri di Denanyar, Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (13/1/2024) dinihari.

"Tapi saya yakin Bawaslu pasti akan menggunakan objektivitas, merujuk kepada aturan dan nanti memutuskan seperti apa langkahnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengungkap dugaan kecurangan yang dilakukan cawapres Muhaimin Iskandar.

Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar mengatakan, Cak Imin melibatkan para tenaga pendamping desa untuk masuk dalam barisan Satu Juta Jubir Desa Anies-Muhaimin (Amin).

"Adanya dugaan Pak Muhaimin Iskandar melibatkan tenaga pendamping desa untuk terlibat dalam launching Satu Juta Desa yang tergabung dalam barisan relawan desa Anies-Muhaimin," kata Fritz dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Jumat (12/1/2024).

Adapun tenaga pendamping desa direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Bahkan ada seorang sekretaris desa yang merangkap sebagai tenaga profesional pendamping desa memposting kegiatan Satu Jubir Desa di akun Facebook-nya," ujarnya.

Mantan anggota Bawaslu RI itu menyatakan bahwa pelibatan tenaga pendamping desa dalam barisan relawan tersebut menabrak Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Dalam aturannya, Fritz bilang, kehadiran pendamping desa ialah untuk meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat desa, bukan justru untuk membantu pemenangan pasangan calon tertentu.

"Tugas pendamping desa adalah memperdayakan masyarakat desa dan peningkatan sumber daya desa, bukan menjadi jubir desa atau pun membantu pemenangan paslon tertentu," imbuh dia.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #prabowo #gibran #tuding #imin #curang #anies #nanti #bawaslu #akan #menilai

KOMENTAR