Korupsi Timah, Harvey Moeis Mengaku 4 Smelter Swasta Tak Tahu Dana CSR Dipakai Untuk Beli Alat Covid
Informasi itu disampaikan Harvey Moeis saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2024).
Duduk sebagai terdakwa pada sidang ini Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie, Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung, dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani.
Mulanya Hakim Anggota Alfis Setyawan menggali pengetahuan Harvey Moeis soal dana CSR yang tidak jadi digunakan untuk keperluan masyarakat.
Kata Harvey Moeis, dana-dana CSR yang sebelumnya dikumpulkan dari 4 perusahaan smelter swasta batal digunakan untuk masyarakat karena ada Pandemi Covid-19.
"Terus saudara gunakan untuk apa uang itu?" tanya Hakim.
"Tahun 2020, untuk Covid Yang Mulia, saya belikan alat-alat Covid Yang Mulia," jawab Harvey Moeis.
Mendengar jawaban itu, Hakim pun dibuat heran apa urusannya Harvey Moeis dengan peralatan Covid-19.
Bahkan Hakim pun sempat mengira bahwa Harvey Moeis mendapat keuntungan dari pembelian peralatan Covid tersebut.
"Alat covid? Apa urusannya saudara dengan alat covid?" tanya Hakim.
"Ketika itu kondisinya semuanya lagi kekurangan Yang Mulia, ada kawan kami yang kebetulan main Alkes Yang Mulia kebetulan beliau menawarkan," ucap Harvey.
"Saudara main Alkes, dapat untung enggak?" tanya Hakim.
"Bukan saya Yang Mulia, kolega saya Yang Mulia, teman kami," kata Harvey Moeis.
Setelah itu, Hakim mendalami lagi soal penggunaan dana yang tadinya untuk CSR itu apakah diberitahu Harvey Moeis kepada para smelter swasta.
Harvey Moeis mengatakan dirinya tidak memberitahu kepada para smelter swasta jika uang-uang tersebut digunakan untuk membeli peralatan Covid-19.
"Jadi uang itu digunakan untuk beli alat Alkes? Ada keuntungan ya dari Alkes itu?" tanya Hakim.
"Saya bukan pemainnya Yang Mulia, saya hanya ikut menyumbang Yang Mulia," ujar Harvey Moeis.
"Disampaikan enggak kepada smelter itu uang itu digunakan untuk itu?," tanya Hakim.
"Belum sempat Yang Mulia," pungkas Harvey Moeis.
Adapun terkait hal ini sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum Ada empat perusahaan smelter swasta yang mengumpulkan dana pengamanan kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.
Adapun terkait hal ini sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum ada empat perusahaan smelter swasta yang mengumpulkan dana pengamanan kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.
Masing-masing menyerahkan uang pengamanan dengan nilai yang berbeda-beda.
Dari CV VIP, pemiliknya, yakni Tamron alias Aon menyerahkan Rp 122 miliar lebih kepada Harvey Moeis langsung maupun melalui Helena Lim ke money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange.
Kemudian Robert Indarto dari PT Sariwiguna Binasentosa enam kali menyerahkan uang pengamanan dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang dari Robert Indarto ini ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.
Berikut merupakan penyerahan uang dari Robert Indarto mewakili PT Sariwiguna Bina Sentosa kepada Helena Lim:
- 24 Januari 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 2.127.000.000;
- 8 Februari 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 1.401.500.000;
- 13 Februari 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 1.406.500.000;
- 26 April 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 209.300.000;
- 11 Mei 2020 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 500.000.000; dan
- Transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 168 0010 336699 sebesar Rp 1.106.000.000.
Selanjutnya Suwito Gunawan sebagai perwakilan PPT Stanindo Inti Perkasa menyerahkan uang pengamanan ke rekening PT Quantum Skyline Exchange sebanyak enam kali.
Tiga di antaranya, dia memerintahkan anak buah:
Penyerahan sendiri dilakukannya pada 18 Desember 2023 sebesar USD 500 ribu dan 10 Agustus 2018 sebesar Rp 1,5 miliar.
Sedangkan melalui anak buahnya, Suwito memerintahkan penyerahan uang sebanyak tiga kali sebesar Rp 500.000.000, Rp 600.000.000, dan Rp 1.000.000.000.
Kemudian dari PT Tinindo Inter Nusa melakukan setor tunai uang ke Money Changer PT Quantum Skyline Exchange melalui Bank BCA sebesar SGD 25.000 tiap kali setoran sejak 2018 sampai dengan 2020.
Berikut rinciannya:
- 28 Januari 2020, Rp 347.530.575;
- 26 Maret 2020, Rp 380.360.500;
- 26 Maret 2020, Rp 340.983.500;
- 17 Oktober 2023, Rp 115.100.000;
- 8 Oktober 2023, Rp 114.550.000;
- 18 Januari 2024,Rp 3.134.000.000;
- 3 Oktober 2022, Rp 105.000.000;
- 21 November 2022, Rp 100.100.000;
- 13 September 2022, Rp 106.200.000;
- 24 Maret 2023, Rp 43.200.000;
- 4 April 2023, Rp 103.800.000.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa perbedaan besaran uang pengamanan dari para perusahaan smelter ini bergantung pada banyaknya hasil tambang.
Para perusahaan smelter swasta ditarik biaya pengamanan USD 500 sampai USD 750 untuk setiap ton.
Atas perbuatannya Helena didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Tag: #korupsi #timah #harvey #moeis #mengaku #smelter #swasta #tahu #dana #dipakai #untuk #beli #alat #covid