Kemendikbudristek: Jam Belajar Selama Ramadan Ikuti Kebijakan Pemda
Ilustrasi pelajar sedang melakukan pembelajaran di sekolah. 
20:16
14 Maret 2024

Kemendikbudristek: Jam Belajar Selama Ramadan Ikuti Kebijakan Pemda

- Kemendikbudristek tidak mengeluarkan kebijakan khusus terkait jam pembelajaran selama bulan Ramadan.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan penyesuaian jam pembelajaran disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing.

"Sebenarnya tidak ada imbauan khusus, yang ada imbauan khusus hanya jam belajar saja. jam belajar disesuaikan karena ada aturan dari dinas atau Pemda setempat. Pembelajaran sesuai Pemda masing-masing," kata Nunuk di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Selama ini, Nunuk mengungkapkan Pemerintah Daerah biasa mengeluarkan kebijakan jam belajar khusus selama Ramadan.

Mengenai pembelajaran yang dilakukan selama Ramadan, Nunuk mengatakan Kemendikbudristek tidak membuat skema khusus.

Dirinya mengatakan pembelajaran tetap dilakukan seperti biasanya, namun setiap daerah melakukan penyesuaian jam belajar masing-masing.

"Kan Ramadan ini satu kewajiban yang terjadi setiap tahun. Jadi sebenarnya pembelajaran yang berlangsung menyesuaikan jam belajar saja," tutur Nunuk.

Terkait kegiatan rohani atau keagamaan selama bulan Ramadan, Kemendikbudristek menyerahkan kepada masing-masing siswa dan guru.

"Untuk kegiatan rohani kan sudah ditetapka oleh satuan pendidikan masing2 seperti apa kegiatan rohani masing-masing," pungkas Nunuk.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #kemendikbudristek #belajar #selama #ramadan #ikuti #kebijakan #pemda

KOMENTAR