''Sillent Killer'' di Perlintasan Kereta Sebidang
Minibus pengantar jemaah haji dihantam Kereta Api di rel pelintasan tanpa palang pintu, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026) dinihari sekitar pukul 02.52.(DOKUMEN SATLANTAS POLRES GROBOGAN)
08:38
2 Mei 2026

''Sillent Killer'' di Perlintasan Kereta Sebidang

KURANG 48 jam dari pernyataan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Bobby Rasyidin, bahwa KAI tidak akan kompromi terhadap perlintasan kereta sebidang liar untuk keselamatan, kecelakaan kereta kembali merampas nyawa di Grobogan, Jawa Tengah, Jumat dini hari, 1 Mei 2026.

Sedikitnya empat orang meninggal dunia dalam insiden ini (Detik.com, 1/5/2026).

Penyebabnya, mobil pribadi mogok di perlintasan kereta karena mesinnya mati. KA Argo Bromo Anggrek menghantam mobil itu sehingga keheningan di pukul 02.52 WIB itu berubah menjadi tragedi.

Satu nyawa sudah terlalu banyak. Dan dua insiden--Bekasi dan Grobogan--ini menelan 20 orang.

Peristiwa beruntun tadi merupakan panggilan untuk membenahi masalah keselamatan transportasi publik, khususnya kereta api. Transportasi yang diklaim paling ramah kantong masyarakat dengan pelayanan yang kian baik.

Tentang perlintasan kereta sebidang, saya teringat tahun 2017 silam. Ketika bekerja di salah satu stasiun televisi, kami mengangkat topik ini, sembilan tahun lalu.

Dalam judul "Mengadu Nyawa di Perlintasan Kereta", indepth reporting itu memperlihatkan seremnya perlintasan kereta api--terutama perlintasan sebidang liar yang tidak dikelola PT KAI.

Pada 2017 itu, di Daerah Operasi Satu (Daop 1) Jakarta saja--membentang dari Stasiun Merak hingga Stasiun Cikampek--terdapat 500 lintasan.

Baca juga: Mobil Listrik Mogok di Rel: Retaknya Logika Keselamatan di Era Baru Transportasi

Sebanyak 186 titik di antaranya tergolong perlintasan liar--dikelola swadaya oleh sekelompok orang (individu) atau organisasi masyarakat.

Sepuluh tahun sebelum itu telah terbit Undang-Undang 23/2007 tentang perkeretaapian. Pasal 124 di beleid ini menandaskan bahwa "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".

Seruan yang sama tertuang pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Namun, tolong dicek tingkat disiplin pengguna jalan--di perlintasan sebidang yang dikelola KAI, apalagi perlintasan sebidang liar.

Sebagian pengguna jalan, motor pribadi, motor ojek, angkutan umum hingga mobil pribadi masih sering menerobosnya. Dulu begitu.

Saat ini, sembilan tahun kemudian, situasinya lebih kurang sama. Paling gampang dan dekat dengan kekuasaan (pemerintah pusat), hal ini dapat dicek di perlintasan kereta sebidang di Jabodetabek.

Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Menurut data KAI hingga pukul 08.45 WIB sebanyak 14 orang meninggal dunia dan 84 korban luka, akibat kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuterline. Update 19 Daftar Perjalanan KA yang Dibatalkan Imbas Kereta Argo Bromo Menabrak KRL ANTARA FOTO/Galih Pradipta Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Menurut data KAI hingga pukul 08.45 WIB sebanyak 14 orang meninggal dunia dan 84 korban luka, akibat kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuterline. Update 19 Daftar Perjalanan KA yang Dibatalkan Imbas Kereta Argo Bromo Menabrak KRL Tragedi tabrakan kereta di Bekasi, Jawa Barat, mengonfirmasi itu. Entah karena tak disiplin dengan aturan lalu lintas atau sudah menjalankannya, taksi listrik mogok di atas perlintasan kereta. Walhasil, taksi listrik itu diseruduk oleh kereta rel listrik rute Jakarta-Cikarang.

Insiden itu menyebabkan KRL tak dapat melanjutkan perjalanan dan terhenti di Stasiun Bekasi Timur.

Masalah merembet setelah persinyalan kereta terganggu sehingga kereta di belakang KRL, yaitu KA Argo Bromo Anggrek menghantam KRL.

Gerbong paling belakang kebetulan diisi penumpang wanita. Negeri kita sekali lagi berduka: 16 orang meninggal dunia dan puluhan korban lain dirawat di rumah sakit karena luka-luka. Belum lagi trauma psikologis.

Sebagian orang menyebut insiden di Bekasi itu konyol. Kok bisa Argo Bromo Anggrek tidak mendapat instruksi atau diberhentikan dulu di stasiun sebelum Bekasi Timur?

Baca juga: Inefisiensi Insentif Rp 6 Juta SPPG dan Potensi Kerugian Negara

Bagaimana komunikasi dilakukan segera setelah KRL rute Jakarta-Cikarang terhenti di stasiun Bekasi Timur? Apa iya KA Argo Bromo Anggrek tidak terinformasi?

Apa pokok soal dan kekacauan sebenarnya yang menyebabkan tragedi ini sebaiknya diserahkan pada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Dan KNKT harus bekerja sigap, cepat dan menyeluruh untuk menyingkap tragedi tabrakan kereta di Bekasi itu.

Hasil investigasi KNKT akan jadi informasi untuk memperbaiki pengelolaan kereta, termasuk perlintasan kereta sebidang.

Selama ini, perlintasan kereta sebidang menjadi 'sillent killer', mesin pembunuh yang dingin dan kejam.

Sejak muncul pertama kali, kereta api dirancang berjalan di rel (track khusus dan cuma diperuntukkan bagi kereta api).

Saat berpapasan dengan moda transportasi lainnya, kereta api tidak selentur motor, mobil, bus atau truk. Seluruh moda angkutan darat harus mengalah dan menomorsatukan kereta melintas lebih dulu. Hal itu telah termuat dalam dua beleid atau UU.

Namun, ini Indonesia, bukan Jepang. Tingkat disiplin orang Jepang diakui istimewa, mengundang pujian.

Sedangkan masyarakat Indonesia bermental suka menerabas, menerobos, kurang sabaran hingga lupa dan alpa dengan keselamatan jiwa.

Di masa lalu yang tidak terlalu jauh, kita masih menyaksikan warga yang naik atap kereta api. Bukan segelintir, tapi kerumunan.

Mereka melakukannya karena gerbong-gerbong telah terisi penuh. Karena tak ada moda lain, mereka naik atap kereta api.

Dengan nada getir tapi jenaka, Emha Ainun Nadjib menyebut hal semacam ini khas Indonesia: Bermain-main dengan risiko dan bahaya tanpa berpikir panjang.

PT KAI dan Kementerian Perhubungan tidak bisa main-main dengan keselamatan bersama, keselamatan publik. Perlintasan kereta sebidang itu menyimpan marabahaya.

Saya terbilang pengguna jalan yang penakut. Jika tidak sangat terpaksa, saya emoh melintas di perlintasan kereta sebidang--baik yang dikelola KAI atau perlintasan kereta sebidang liar.

Namun, di hari tertentu yang tidak bisa menghindar, melintas di perlintasan kereta adalah pengalaman yang menguji kesabaran.

Ketika hendak menuju ke Menteng, Jakarta dari arah Manggarai atau Pasar Rumput, setidaknya ada dua perlintasan kereta di situ. Jaraknya juga berdekatan. Mungkin kurang dari satu kilometer.

Satu di antara dua titik itu wajib dilintasi untuk tiba di Menteng. Begitu juga sebaliknya dari arah Menteng menuju Pasar Rumput atau Manggarai.

Di lokasi dekat kantor Komnas HAM, ada satu perlintasan sebidang. Ia berada di pinggir sungai dengan jembatan terbangun kokoh.

Baca juga: Salah Urus Keselamatan Perkeretaapian Indonesia

Di dua sisi sungai itu ada dua jalan lurus. Satu jalan aspal menghubungkan Manggarai dengan HR Rasuna Said dan Setiabudi. Satu lagi menghubungkan jalan Latuharhary Menteng dengan Manggarai.

Tengoklah saat pagi atau sore hari. Begitu riuh-rendah. Pengguna jalan berebut jalan duluan meski telah ada "lampu merah" (rambu lalu lintas) serta palang pintu dengan bunyi yang mengabarkan kereta bakal melintas.

Perlintasan kereta itu tepat berada di persimpangan tiga (jalan dari arah Masjid Sunda Kelapa, jalan Latuharhary, serta jalan ke Pasar Rumput atau Manggarai).

Dengan frekuensi kereta yang relatif tinggi, lampu merah dan lampu hijau di sana sering tidak senafas dengan dibuka dan ditutupnya palang pintu perlintasan kereta.

Kadang lampu sudah "hijau" dari arah jalan Sunda Kelapa. Di saat begitu, pengguna kendaraan merapat ke perlintasan, eh palang pintu perlintasan ditutup karena kereta mau melintas.

Pada sekian menit berikutnya ketika rambu lalu lintas justru "merah", pengguna jalan justru diberi insentif untuk menerobos jalan agar segera melewati perlintasan sebidang.

Pada saat kemacetan berlipat dan hujan, suasana kacau di perlintasan kereta sebidang itu makin berlipat. Belum lagi jika ada satu atau dua orang menarik sumbangan sukarela. Ini bahaya besar.

Negara dianggap telah hadir dengan palang pintu otomatis di sana. Dua UU juga telah memaklumatkan bahwa kereta wajib diprioritaskan di perlintasan sebidang.

Menurut saya, semua itu tidak cukup. Perlintasan kereta resmi (bukan liar) yang dikelola KAI pun menyimpan bahaya.

Dua kecelakaan kereta beruntun di Bekasi dan Grobogan seyogianya mendesak KAI dan Kementerian Perhubungan untuk mengakui bahwa perlintasan kereta sebidang itu---khususnya di titik perlintasan yang chaotic---harus diubah dengan flyover (jalan layang) atau underpass (terowongan).

Saat ini masih ada 1.800-an titik perlintasan sebidang liar di pulau Jawa. Setidaknya begitu ungkap orang nomor satu KAI.

Berarti lebih banyak lagi jika digabung dengan perlintasan sebidang resmi yang dikelola KAI. Angka 1.800 titik itu sudah horor bagi masinis dan penumpang kereta jarak dekat dan jarak jauh. Horor pula bagi pengguna jalan.

Rencana pemerintah daerah Bekasi membangun flyover di Bulak Kapal adalah solusi permanen yang jitu.

Presiden Prabowo Subianto mendukungnya dan berjanji mengeluarkan Rp 200 miliar dari Bantuan Presiden (Banpres). Di sisi lain ada anggaran sebesar Rp 4 triliun untuk pos penjagaan di perlintasan kereta serta membangun flyover.

Tentu saja solusi semacam harus direplikasi di kota-kota lain. Ini masalah krusial yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah di banyak tempat serta pemerintah pusat. Pekerjaan ini adalah prioritas untuk mengurangi risiko dan bahaya di perlintasan sebidang.

Selama ini kita suka tambal sulam dalam mencicil penyelesaian masalah. Selepas bencana dan petaka serta sorotan publik sedang tinggi-tingginya, umumnya perhatian pemerintah sangat besar.

Namun, ketika sorotan masyarakat mereda, masalah sering ditumpuk dan ditaruh di laci birokrasi yang terkenal berbelit-belit.

Sebagai penutup, ada baiknya kita menyadari bahwa "nyawa itu berharga. Nyawa itu tak ada pabriknya."

Jangan serahkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan publik kepada disiplin individu atau komunal. Negara harus berada di garis terdepan dalam mengelola transportasi massal yang nyaman, aman serta mengutamakan keselamatan publik.

Tag:  #sillent #killer #perlintasan #kereta #sebidang

KOMENTAR