Sekda Kota Bandung Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Pengacara Sebut Ema Sumarna Sudah Mundur
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna usai diperiksa KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). 
19:19
14 Maret 2024

Sekda Kota Bandung Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Pengacara Sebut Ema Sumarna Sudah Mundur

- Sekda Kota Bandung Ema Sumarna memilih irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus suap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Ema Sumarna yang memakai batik kelir kuning didampingi seorang ajudan dan pengacara.

“Ke pengacara, cukup. Mohon doanya, mohon doanya,” ucap Ema seraya berjalan menuju halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024) sore.

Hari ini Ema diperiksa bersama dua anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

Kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, yang mendampingi kliennya, memastikan bahwa Ema telah berstatus sebagai tersangka.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Ema Sumarna sejak 5 Maret 2024.

"(Terima SPDP) tanggal 5 Maret 2024, iya (status tersangka Ema Sumarna)," ucapnya.

Namun Rizky enggan memberitahu materi yang ditanyakan tim penyidik KPK ke Ema Sumarna.

Dia malah menyebut, selain Ema, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yang berasal dari unsur DPRD.

"Yang kita tahu ada anggota DPRD 4 orang," katanya.

Terkait status tersangka yang disandang kliennya, kata Rizky, Ema Sumarna sudah mengajukan pengunduran diri karena hal tersebut.

Pengunduran diri itu diajukan per Rabu, 13 Maret 2024.

Kata Rizky, pengunduran diri itu supaya Ema lebih fokus menghadapi kasus yang membelitnya.

"Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung. Supaya lebih fokus menghadapi proses hukum ini," katanya.

KPK diketahui mengembangkan kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Bandung dalam program Bandung Smart City, yang sebelumnya menjerat Yana Mulyana.

Komisi antikorupsi menetapkan lima tersangka dalam pengembangannya.

Mereka adalah Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung; Riantono (anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024); Achmad Nugraha (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024); Ferry Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024); dan Yudi Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024).

Kasus merupakan pengembangan dari perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Terkait kasus suap proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Dalam perkaranya, Yana Mulyana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Dia juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika Serikat, dan 15.630 bath.

Yana Mulyana itu juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Yana divonis bersama dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung, yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.

Rijal dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 bath, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950.000 won.

Sementara Dadang, dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta.

Editor: Dodi Esvandi

Tag:  #sekda #kota #bandung #irit #bicara #usai #diperiksa #pengacara #sebut #sumarna #sudah #mundur

KOMENTAR