Supaya Memenuhi Rasa Keadilan, PK Mardani Maming Harus Diawasi Publik
ILUSTRASI: Mahkamah Agung atau MA menolak banding yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (Antara)
11:48
4 November 2024

Supaya Memenuhi Rasa Keadilan, PK Mardani Maming Harus Diawasi Publik

Pakar hukum dan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) M. Sholehuddin mendorong publik ikut serta mengawasi jalannya proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA). Sehingga putusan yang dijatuhkan memenuhi rasa keadilan.   “Karena PK ini kan sudah tegas yang namanya PK itu apa. PK itu peninjauan kembali yang hanya dibatasi dengan adanya novum. Ini yang diawasi, benar-benar ada novum nggak, jangan-jangan kemudian diada-adakan dalam tanda petik kemudian putusan menjadi lebih ringan dan bebas,” kata Sholehuddin dalam keterangannya, Senin (4/11).   Dia mengingatkan, syarat peninjauan kembali (PK) sudah jelas tertera di pasal 263 ayat 2 ialah adanya novum atau keadaan baru. Tanpa adanya novum maka PK tidak bisa dikabulkan.  

  “Tentunya harus diawasi masyarakat harus mengawal terus, terutama ahli hukum, juga perlu mengawasi jangan hanya banyak berkomentar seperti tidak ada ujung pangkalnya, hanya membuat riak-riak,” jelasnya.   Sholehuddin berharap, aparat penegak hukum (APH) juga turun tangan bila menemukan indikasi kecurangan. “Semua perkara yang memang ada indikasi akan dimainkan harus diawasi secara ketat,” pungkasnya.   Sebelumnya, terpidana korupsi Mardani Maming kembali mendaftarkan PK bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim.  

  Padahal, pengusaha asal Kalimantan Selatan tersebut terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dan telah divonis 10 tahun dengan denda Rp500 juta.   Mardani Maming sempat mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, tetapi justru mendapatkan tambahan hukuman menjadi 12 tahun.   Kemudian, mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut mengajukan kasasi ke MA. Namun, Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.   Untuk proses pengajuan PK terbaru, Komisi Yudisial (KY) telah menyurati pimpinan MA untuk memantau persidangan guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari majelis hakim.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #supaya #memenuhi #rasa #keadilan #mardani #maming #harus #diawasi #publik

KOMENTAR