Bongkar Judol, Polisi Siap Sita Seluruh Aset Milik Pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat Judi Oline
- Penangkapan 10 pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga menjadi beking atas praktik judi online menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk membongkar kasus perjudian di aplikasi tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, seluruh aset yang dimiliki 11 tersangka yang termasuk di dalamnya adalah 10 pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi akan disita oleh aparat Polda Metro Jaya.
"Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (4/11).
Ade menjelaskan, aset yang disita dari pelaku akan dikembalikan kepada kas negara. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. "Dan akan dikembalikan ke negara," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang dalam kasus judi online. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran.
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade mengatakan, dari 11 orang yang ditangkap beberapa di antaranya adalah staf ahli di Kementeria Komdigi. Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," jelasnya. Kini jumlah tersangka sudah mencapai 16 orang.
Tag: #bongkar #judol #polisi #siap #sita #seluruh #aset #milik #pegawai #kementerian #komdigi #yang #terlibat #judi #oline