Temani Istri Melahirkan, ASN Boleh Ambil ''Cuti Ayah'' 40 Hari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (Kementerian PANRB untuk JawaPos.com)
13:40
14 Maret 2024

Temani Istri Melahirkan, ASN Boleh Ambil ''Cuti Ayah'' 40 Hari

- Suami berstatus ASN yang istrinya hendak melahirkan akan mendapat hak cuti. Kebijakan baru itu juga bakal diakomodasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan itu sedang didiskusikan dengan para stakeholder terkait, termasuk DPR. "Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran," ungkapnya kemarin (13/3).

Anas menegaskan, cuti mendampingi istri yang melahirkan adalah hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara. Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Selama ini yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Dia melanjutkan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut "cuti ayah" sudah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan pun bervariasi. Mulai 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Dalam RPP tersebut, lama waktu cuti masih digodok. Nantinya diatur secara teknis di PP dan peraturan kepala BKN. "Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan. Termasuk saat fase-fase awal pasca persalinan," imbuh mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

Dia berharap dengan pemberian hak cuti ayah tersebut, kualitas proses kelahiran anak berjalan dengan baik. Sebab, itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

Selain itu, bonding antara ayah dan anak bisa terjalin dengan baik. Kehadiran ayah juga bisa membantu menurunkan kekhawatiran ibu dalam proses pengasuhan. "Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," pungkasnya.

Isu cuti ayah sebetulnya juga dibahas dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Dalam pembahasannya, cuti ayah yang didapat selama 2 hari saja dinilai tidak efektif. Muncul usulan perpanjangan masa cuti hingga 40 hari.

Peran ayah seusai ibu melahirkan dinilai penting untuk membantu proses tumbuh kembang anak. Pada dasarnya, dukungan suami memang dibutuhkan dan diwajibkan setiap saat. Sehingga peran untuk mengasuh anak harus terus dilakukan. (mia/c18/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #temani #istri #melahirkan #boleh #ambil #cuti #ayah #hari

KOMENTAR