Menteri Agama: Suara Toa Masjid Terlalu Keras Bisa Ganggu Muslim dan Non-Muslim saat Ramadan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengungkapkan alasan menerbitkan surat edaran (SE) soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan. 
22:30
13 Maret 2024

Menteri Agama: Suara Toa Masjid Terlalu Keras Bisa Ganggu Muslim dan Non-Muslim saat Ramadan

- Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasan menerbitkan surat edaran (SE) soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan.

Ia menyebut, pemakaian toa masjid yang terlalu keras bisa menganggu masyarakat. Tak hanya non muslim, Eks Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor itu menilai kaum muslimin juga bisa terganggu dengan toa masjid tersebut.

"Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara speaker yang terlalu keras, suara speaker yang terlalu keras, jangan diplintir ya. Suara speaker terlalu keras bisa menganggu yang lain. Maka kita atur supaya suara speaker itu," ucap Yaqut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Yaqut pun mengingatkan bahwa Indonesia juga merupakan negara yang majemuk. Menurutnya, semua pihak harus saling menghargai satu sama lainnya.

"Kita hidup dalam negara yang heterogen, dalam negara yang majemuk, kita dituntut saling menghargai satu dengan yang lain," katanya.

Kendati demikian, Yaqut membantah pihaknya melarang pemakaian pengeras suara masjid selama Ramadan. Dia hanya menyarankan adanya aturan pemakaian speaker luar masjid.

"Kan jelas kita tidak pernah melarang pengeras suara. Tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara. Kita cuma menyarankan dengan aturan-aturan supaya dalam waktu waktu tertentu hanya menggunakan speaker dalam, tidak menggunakan speaker luar," katanya.

Oleh karena itu, ia pun menyindir pendakwah yang protes atas aturan tersebut. Dia bilang, pendakwah itu telah salah kaprah dan melintir ucapannya.

"Jadi kalau ada ustad siapa itu namanya lupa saya yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker gitu gak ada. Justru syiar itu penting dan speaker itu kita atur supaya menjadi bagian syiar yang indah," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H.

Dalam edaran tersebut, Yaqut juga berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Aturan itu salah satunya mengimbau masjid menggunakan speaker yang mengarah ke dalam.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan aturan ini dibuat untuk kemaslahatan masyarakat selama Ramadan.

"Jadi, ini terkait dengan pertimbangan pertimbangan kemaslahatan lingkungan secara menyeluruh," ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

Dirinya mengajak masyarakat melihat aturan ini secara rasional.

Menurut Gus Yahya, aturan ini dibuat Pemerintah dengan tujuan yang jelas demi kemaslahatan bersama.

"Sikap kami mari kita hadapi ini pertama tama dengan rasional, tujuan dari semua yang kita kerjakan. Terutama pemerintah sudah mengeluarkan semacam aturan aturan terkait dengan itu. Dan tujuan tujuannya jelas, tujuannya sudah dinyatakan disitu," kata Gus Yahya.

Gus Yahya meminta pihak yang kontra terhadap aturan ini melakukan diskusi secara rasional.

Protes terhadap aturan ini, kata Gus Yahya, tidak boleh didasarkan kepada sentimen politik.

"Kalau ada keberatan, ya silahkan di berdiskusikan dengan rasional. Jangan karena asal tidak suka kepada pemerintah, karena marah karena hasil pemilu misalnya, lalu tiba-tiba ngurus soal ini dengan tujuan untuk sekedar bikin perkara," pungkasnya.

Seperti diketahui, edaran pengeras suara terbit pada 18 Februari 2022.

Edaran ini antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #menteri #agama #suara #masjid #terlalu #keras #bisa #ganggu #muslim #muslim #saat #ramadan

KOMENTAR