Aturan Terbaru Perubahan Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan, Tugas Kedinasan Bisa Dilakukan Fleksibel, Ini Ketentuannya
Ilustrasi PNS. Perubahan jam kerja ASN di bulan puasa diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. (Dok. JawaPos.com)
10:32
9 Maret 2024

Aturan Terbaru Perubahan Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan, Tugas Kedinasan Bisa Dilakukan Fleksibel, Ini Ketentuannya

- Pemerintah sudah mengeluarkan aturan jadwal perubahan jam kerja ASN di bulan puasa atau selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Perubahan jam kerja ASN di bulan puasa diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Perpres yang berlaku sejak 12 April 2023 itu, perubahan jam kerja ASN di bulan puasa mengalami penyesuaian bahkan tugas kedinasan bisa dilakukan fleksibel. Perubahan jam kerja ASN di bulan puasa diatur dalam rincian hari kerja, jam kerja, dan jam istirahat yang berlaku bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN, baik di pusat maupun daerah.

Secara umum Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menetapkan ketentuan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yaitu 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Namun, ada perubahan jam kerja ASN di bulan puasa bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Secara teknis, Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga mengatur jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan perubahan jam kerja ASN di bulan puasa dimulai pukul 08.00 zona setempat.

Kendati Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum dikeluarkan, namun sejumlah daerah sudah menetapkan berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya. Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja mengatur perubahan jam kerja ASN mulai pukul 08.00 hingga 15.00. Sementara untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, perubahan jam kerja ASN di bulan puasa adalah pukul 08.00 hingga 14.00, dengan penyesuaian pada hari Jumat.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perubahan jam kerja ASN saat puasa, tidak boleh mengurangi produktivitas dan pelayanan publik yang diberikan oleh ASN. Diharapkan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak boleh terganggu.

Berikut beberapa perubahan jam kerja ASN di bulan puasa.

Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, berlaku sebagai berikut:

Senin-Kamis: Pukul 08.00 - 15.00
Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
Hari Jumat: Pukul 08.00 - 15.30
Waktu istirahat: Pukul 11.30 - 12.30

Instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, maka berlaku sebagai berikut:

Senin-Kamis: Pukul 08.00 - 14.00
Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
Hari Jumat: Pukul 08.00 - 14.00
Waktu istirahat: 11.30 - 12.30
Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00
Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30

Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja lnstansi pemerintah tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan:

1. Dukungan operasional instansi pemerintah; dan/atau
2. Langsung kepada masyarakat

Melalui jam kerja itu, diharapkan pegawai ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang bersama kelaurga, termasuk mempersiapkan hidangan puasa bagi ibu rumah tangga pegawai ASN.

Perlu diketahui, di Pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 itu, pemerintah juga sudah mengatur soal fleksibilitas kerja. Disebutkan di Pasal 8 Ayat 1, Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel alias dapat bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Bahkan, dalam ayat berikutnya dijelaskan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tersebut meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Kewenangan untuk menentukan jenis pekerjaan dan tugas kedinasan yang dapat dilakukan secara fleksibel oleh ASN itu, ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi seperti disebut di ayat 3 pasal tersebut.

Ayat 3 menyebut PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #aturan #terbaru #perubahan #kerja #bulan #ramadhan #tugas #kedinasan #bisa #dilakukan #fleksibel #ketentuannya

KOMENTAR