Menko Polkam: Tidak Ada Istilah Teman Dekat Presiden bagi Koruptor
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun yang terlibat korupsi, termasuk mereka yang memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Tidak ada istilah teman dekat Presiden atau siapa pun akan mendapat perlakuan khusus apabila terbukti melakukan korupsi,” kata Djamari saat memberi arahan kepada Forkopimda Regional, dikutip dari siaran pers, Sabtu (6/6/2026).
Ia mengatakan, pemerintah berkomitmen menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok maupun individu.
Baca juga: Niat Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Nama Besar di Balik Korupsi MBG
Karena itu, seluruh pejabat negara diminta menjaga kepercayaan masyarakat dan menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab.
“Jaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat,” tegas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Djamari juga menyoroti maraknya penyebaran disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian di ruang digital.
Menurut dia, ruang digital kini menjadi arena strategis yang perlu diawasi bersama karena berpotensi memengaruhi stabilitas sosial dan keamanan.
Baca juga: Tiga Pimpinan BGN Jadi Tersangka: Bongkar Korupsi MBG
“Ini sangat serius dan harus kita hadapi bersama. Daerah yang ingin kita kuasai harus kita duduki, awasi, dan patroli. Kita harus hadir di medan itu, karena jika tidak, akan dikuasai oleh pihak-pihak yang menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian,” ujar dia.
Selain itu, Djamari meminta unsur Forkopimda memperkuat koordinasi untuk mencegah potensi konflik sosial di daerah.
Ia juga mengingatkan para pejabat dan kepala daerah agar menjaga sikap serta perilaku dalam menjalankan tugas karena mereka bekerja untuk melayani masyarakat.
Korupsi di BGN dan Imigrasi
Pada pekan ini, publik dihebohkan dengan kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional serta korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Dikretorat Jenderal Imigrasi.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus korupsi MBG, Rabu (3/6/2026) kemarin.
Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka.
Selain itu, terdapat dugaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan serta praktik mark up harga dalam sejumlah proyek pengadaan.
Baca juga: Dari MBG hingga Imigrasi: Cermin Krisis Integritas Negara
Sehari kemudian, Kamis hari ini, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, salah satunnya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh pejabat lain di Ditjen Imigrasi dalam perkara tersebut.
KPK menduga Silmy dan kawan-kawan memeras para warga negara asing dalam proses pengurusan izin tinggal sementara di Indonesia.
Para pejabat Imigrasi itu diduga telah mengantongi Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan yang berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 tersebut.
Tag: #menko #polkam #tidak #istilah #teman #dekat #presiden #bagi #koruptor