Hakim Beberkan Aliran Gratifikasi yang Diterima Noel Ebenezer, Totalnya Rp 435 Juta
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026),(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
17:46
4 Juni 2026

Hakim Beberkan Aliran Gratifikasi yang Diterima Noel Ebenezer, Totalnya Rp 435 Juta

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 435 juta dari sejumlah pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker.

Majelis merinci gratifikasi Rp 435 juta itu berasal dari beberapa pihak, yakni  Rp30 juta dari Arsul pada 21 Oktober 2024 dan Rp 25 juta dari Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital, Aji Jaya Bintara, pada 17 November 2024.

Selain itu, Noel juga menerima dua kali pemberian masing-masing Rp50 juta dari Komisaris PT Energi Kita Merah Putih, Yohanes Permata F, pada 15 dan 25 Desember 2024.

Baca juga: Korupsi Rp 3,3 Miliar dan Terima Ducati, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Hakim juga mencatat Noel menerima Rp200 juta dari Raden Muhammad Zidni dalam rentang Februari hingga Mei 2025, serta Rp80 juta dari Yeni Marlina pada Maret 2025.

Hakim Alfis Setyawan mengatakan penerimaan uang tersebut tidak pernah dilaporkan Noel kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak ada bukti yang mendukung klaim Noel bahwa uang itu berasal dari hubungan keperdataan.

“Tidak ditemukan dokumen perjanjian pinjam-meminjam, bukti transaksi jual beli, catatan pembukuan usaha, kuitansi, surat pernyataan, laporan keuangan, maupun alat bukti lain yang dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa penerimaan uang sejumlah Rp 435.000.000 tersebut benar-benar berasal dari hubungan hukum keperdataan sebagaimana didalilkan oleh terdakwa,” kata Alfis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Tidak Ajukan Banding, Noel Ebenezer: Saya Akui Kesalahan Saya

Menurut hakim, dalih Noel mengenai hubungan pinjam-meminjam maupun hubungan pribadi tidak terbukti di persidangan.

Majelis menilai penjelasan terdakwa hanya berupa pengakuan sepihak tanpa didukung alat bukti yang kuat.

“Penjelasan terdakwa hanya berhenti pada pengakuan sepihak yang tidak memperoleh konfirmasi maupun dukungan pembuktian yang memadai dari alat bukti yang lain yang sah menurut hukum,” ujar hakim.

Baca juga: Selain Dipenjara 4,5 Tahun, Noel Ebenezer Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 3,4 Miliar

Majelis hakim menegaskan, uang tersebut diterima Noel saat menjabat sebagai penyelenggara yang semestinya menjaga integritas serta menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan jabatan.

“Pada waktu penerimaan berlangsung, terdakwa bukanlah warga negara biasa, melainkan penyelenggara negara yang sedang aktif menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja,” kata hakim.

Oleh karena itu, setiap penerimaan uang atau manfaat ekonomi dari pihak luar seharusnya dilakukan dengan standar kehati-hatian yang lebih tinggi.

Baca juga: Hal Meringankan dalam Vonis Noel Ebenezer: Berprestasi Sebagai Wamenaker

Majelis hakim juga tetap menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Atas perbuatannya, Noel divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

Selain itu, Noel juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar yang apabila tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Tag:  #hakim #beberkan #aliran #gratifikasi #yang #diterima #noel #ebenezer #totalnya #juta

KOMENTAR