Silmy Karim Dkk Pakai Kode ''Malaikat'', ''Vokalis'', hingga ''Gitaris'' untuk Bagi-bagi Hasil Pemerasan WNA
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
17:42
4 Juni 2026

Silmy Karim Dkk Pakai Kode ''Malaikat'', ''Vokalis'', hingga ''Gitaris'' untuk Bagi-bagi Hasil Pemerasan WNA

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan sejumlah pejabat di Dirjen Imigrasi menyamarkan distribusi uang hasil korupsi pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) menggunakan istilah “malaikat”.

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Setyo mengatakan, kode-kode lain juga digunakan Silmy dan kawan-kawan untuk mendistribusikan uang hasil korupsi seperti istilah pembayaran konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

Baca juga: Silmy Karim dkk Dapat Jatah Rutin Rp 100 Juta per Pekan dari Pemerasan WNA

Dia mengatakan, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

Untuk Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, juga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu atau tepatnya di hari Jumat.

“SK (Silmy Karim) diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal,” ujarnya.

Setyo mengatakan, Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA.

Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses “setiap klik ada harganya”.

“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” tuturnya.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Korupsi Silmy Karim dkk, Berawal dari Laporan PPATK

Setyo mengatakan, Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

Dia juga mengungkapkan bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh Silmy dan kawan-kawan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.

Di sisi lain, Setyo mengatakan, ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung.

“Uang tersebut, dibelikan sejumlah emas. Bahkan, pada saat melakukan pembelian rumah, pembayaran dilakukan menggunakan kepingan emas tersebut,” kata dia.

Berdasarkan gambaran tersebut, KPK mengetahui bahwa WNA dalam melakukan pengurusan dokumen izin tinggal melalui biro jasa.

Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapatkan izin tinggal.

Baca juga: KPK: Silmy Karim Minta Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA

Pada praktiknya, kata dia, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak.

Setyo juga mengatakan, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujarnya.

Adapun dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan 18 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Selain itu, KPK menyita sejumlah barang bukti senilai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 pejabat Dirjen Imigrasi sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Didorong Usut Kasus Wamen Imipas Silmy Secara Profesional dan Transparan

Ketujuh tersangka lainnya yaitu:

  • Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;
  • Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;
  • Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;
  • Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah;
  • Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan
  • Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #silmy #karim #pakai #kode #malaikat #vokalis #hingga #gitaris #untuk #bagi #bagi #hasil #pemerasan

KOMENTAR