Kekayaan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Naik Rp 12 M dalam Setahun
Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 30 Maret 2026, Sony Sonjaya memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 12.987.000.000 atau Rp 12,9 miliar.
Harta kekayaan Sony ini naik sekitar Rp 12 miliar dari data LHKPN yang dilaporkan pada 27 Maret 2025, tepatnya saat Sony menjabat sebagai Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II BGN.
Baca juga: Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk di Rutan Salemba
Dalam LHKPN yang dilaporkan pada tahun lalu, harta kekayaan Sony hanya senilai Rp 906.000.000.
Menurut LHKPN terbaru, aset terbesar yang dimiliki Sony berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 10.073.000.000.
Sony tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah yaitu, Bandung, Sumedang, dan Purwakarta.
Selain itu, Sony juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan senilai Rp 823.000.000.
Baca juga: Penampakan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pakai Rompi Pink Keluar dari Kejagung
Dia juga tercatat memiliki dua unit motor Yamaha NMAX dan Yamaha Aerox, dan dua unit mobil merek Honda BRV dan Toyota Innova Zenix.
Tak hanya itu, Sony juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 250.000.000, kas dan setara kas senilai Rp 1.841.000.000.
Namun, dia tidak memiliki surat berharga, harta lainnya, dan utang.
Dengan demikian, total harta kekayaan Sony Sonjaya mencapai Rp 12,9 miliar.
Baca juga: Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri yang Dicopot dari Wakil Kepala BGN
Kasus korupsi MBG
Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman.
Dalam perkara ini, Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan.
Baca juga: Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Diduga Atur Mitra dan Mark-up Pengadaan Barang
Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).
Baca juga: Selain Dadan, 2 Eks Wakil Kepala BGN Juga Jadi Tersangka Korupsi MBG
"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.
Syarief membeberkan, pengadaan yang bersamasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.
Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #kekayaan #wakil #kepala #sony #sonjaya #naik #dalam #setahun