Selain Kantor BGN, Kejagung Juga Geledah Rumah Dadan dkk
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
19:06
3 Juni 2026

Selain Kantor BGN, Kejagung Juga Geledah Rumah Dadan dkk

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa rumah para eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) juga digeledah oleh penyidik dalam rangka pngusutan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Seperti diketahui, eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi MBG.

"Jadi sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus MBG, Eks Kepala BGN Dadan Pernah Dipuji Prabowo sebagai Patriot

Syarief belum merinci lokasi rumah yang digeledah, tetapi ia memastikan tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari rangkaian penggeledahan tersebut.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan berupa dokumen serta perangkat elektronik.

"Hasil penggeledahan, dokumen dan barang bukti elektronik. HP, laptop dan lain-lain," ujar Syarief.

Ia mengatakan, perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan perkara tersebut akan disampaikan kepada publik setelah proses penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti selesai dilakukan.

Selain rumah Dadan dan kawan-kawan, Kejagung juga menggeledah kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak Rabu dini hari.

Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Punya Harta Kekayaan Rp 9 Miliar

Kasus korupsi MBG

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menahan Dadan, Lodewyk, dan Sony setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG.

"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu.

Syarief menjelaskan, dalam perkara ini, Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan.

Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief.

Baca juga: Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk di Rutan Salemba

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.

Syarief membeberkan, pengadaan yang bersamasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.

Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #selain #kantor #kejagung #juga #geledah #rumah #dadan

KOMENTAR