Pengamat Menilai Ambang Batas Parlemen 7 Persen Merupakan Hal Rasional
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah. 
22:56
7 Maret 2024

Pengamat Menilai Ambang Batas Parlemen 7 Persen Merupakan Hal Rasional

- Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai ambang batas parlemen 7 persen merupakan hal yang rasional.

Diketahui Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto tak sepakat ambang batas parlemen diubah dari 4 persen.

Sugeng menyebutkan bahwa partainya ingin agar ambang batas parlemen bisa di angka 7 persen untuk membatasi munculnya terlalu banyak parpol.

"Ambang batas parlemen diperlukan agar ketertiban suara di DPR lebih terfokus dan tidak menjadi ajang kekuasaan Parpol, 7 persen angka yang rasional, agar parlemen diisi oleh dominasi dukungan publik," kata Dedi dihubungi Kamis (7/3/2024).

Menurutnya dibandingkan menghapus ambang batas parlemen, lebih baik menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen.

"Berbeda halnya dengan presiden, justru yang perlu dihapus adalah ambang batas presiden. Hal ini karena presiden mewakili langsung publik, sementara parlemen tidak, mereka mewakili parpol," tegasnya.

Dedi menjelaskan jika ambang batas parlemen nol persen. Maka akan muncul banyak parpol meskipun tidak miliki struktur yang jelas.

"Serta basis suara yang tak cukup untuk menyuarakan aspirasi nasional," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.

Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Mahkamah menyatakan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Sementara, Pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

"(Konstitusional bersyarat di Pemilu 2029 dan berikutnya) sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Suhartoyo.

Sehingga, dengan berlakunya putusan ini sejak dibacakan, MK mengamanatkan norma Pasal 414 ayat (1) UU 2/2017 tentang ambang batas parlemen perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu:

1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.

4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029.

5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #pengamat #menilai #ambang #batas #parlemen #persen #merupakan #rasional

KOMENTAR