Penjelasan Istana hingga MUI soal 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN
Peternak sapi asal Bantul Sarjono (51) sedang memandikan sapinya yang terpilih jadi hewan kurban Presiden Prabowo di Jati Wonokromo, Bantul, Minggu (17/5/2026). ((ANTARA/Agung Dwi Prakoso))
08:52
28 Mei 2026

Penjelasan Istana hingga MUI soal 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN

- Sebanyak 1.098 ekor sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto dibeli dengan menggunakan uang negara.

Sapi-sapi tersebut berasal dari peternak lokal dan dibagikan ke setiap kota dan kabupaten se-Indonesia di momen Idul Adha 1447 Hijriah.

Secara total, anggaran yang dikucurkan untuk membeli 1.098 sapi tersebut berkisar Rp 100 miliar.

Pihak Istana Kepresidenan, Partai Gerindra, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara perihal pembelian sapi kurban Prabowo yang menggunakan APBN tersebut.

Baca juga: 1.098 Ekor Sapi Prabowo Dibeli dengan APBN, Anggarannya Rp 100 Miliar

Penjelasan pihak Istana

Pihak Istana Kepresidenan RI lewat Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan penyaluran sapi kurban dari Prabowo kepada masyarakat merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres).

Juri menekankan Banpres telah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun.

Juri menyebut, sapi kurban itu merupakan bantuan pemerintah kepada masyarakat, supaya semua pihak ikut merayakan Idul Adha dan menikmati daging kurban.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Baca juga: 1.098 Ekor Sapi Prabowo Dibeli dari Peternak Lokal, Jenisnya Premium

Menurut Juri, sebagai bantuan kepada masyarakat, penggunaan alokasi anggaran Banpres merupakan hal yang lazim, dan telah menjadi praktik pemerintahan pada tahun-tahun sebelumnya.

Dia pun menegaskan bantuan sapi kurban tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Prabowo, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.

Juri mengklaim pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Idul Adha.

Lalu, kata Juri, secara personal, Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri.

Hewan kurban pribadi Prabowo juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.

Kata Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui terkait anggaran pembelian sapi kurban milik Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan usai Purbaya menjalankan shalat Idul Adha di Masjid Salahuddin, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta.

"Saya tidak tahu masalah itu. Saya cek, saya tidak tahu," dia kepada awak media.

Kata pihak MUI

Selanjutnya, giliran Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh yang memberi penjelasan perihal sapi kurban Prabowo dari APBN.

Asrorun menilai pembelian hewan kurban oleh kepala negara dengan menggunakan kas negara atau APBN tidak bermasalah dalam hukum Islam.

Konsultan Ibadah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI Asrorun Niam Sholeh mengingatkan jemaah untuk memperbanyak beribadah, dzikir dan munajat kepada Allah jelang puncak pelaksanaan haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Konsultan Ibadah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI Asrorun Niam Sholeh mengingatkan jemaah untuk memperbanyak beribadah, dzikir dan munajat kepada Allah jelang puncak pelaksanaan haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Dia menjelaskan, model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.

Menurut Asrorun, merujuk pada HR Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.

Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata Asrorun.

Baca juga: Sapi Kurban Prabowo dan Gibran Jadi yang Terbesar di Masjid Istiqlal, Jadi Incaran Foto Warga

Asrorun menambahkan, mekanisme tersebut juga logis dari sisi teknis birokrasi karena serupa dengan program bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Bedanya, kata Asrorun, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke daerah-daerah.

“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” jelasnya.

Salah satu sapi yang dipesan Presiden Prabowo Subianto dari peternakan Bang Yanto (YT) Farm di Jalan Labu, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (22/5/2026).KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE Salah satu sapi yang dipesan Presiden Prabowo Subianto dari peternakan Bang Yanto (YT) Farm di Jalan Labu, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (22/5/2026).

Kata Partai Gerindra

Sementara itu, Juru Bicara Gerindra Bahtra Banong ikut meluruskan polemik terkait bantuan 1.098 sapi kurban Prabowo yang menggunakan APBN.

Bahtra menyampaikan, bantuan tersebut sah secara hukum karena merupakan bagian dari Banpres yang memiliki dasar anggaran dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.

“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” ujar Bahtra.

Baca juga: Presiden Prabowo Sumbang Sapi Limosin untuk Penyintas Banjir Aceh

Bahtra menjelaskan, Bantuan Kemasyarakatan Presiden, termasuk bantuan sapi kurban, memiliki dasar hukum yang sah karena bersumber dari APBN, sebagaimana diatur dalam UU APBN 2026.

Lalu, ini juga dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Bahtra mengatakan, bantuan kemasyarakatan Presiden bukan hal baru dalam praktik pemerintahan Indonesia, dan telah berjalan pemerintahan sebelumnya, termasuk pada era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 Joko Widodo.

“Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden," jelasnya.

"Selain itu, sejak dulu bantuan kemasyarakatan Presiden juga mencakup bantuan sembako, bantuan rumah layak huni, bantuan korban bencana, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan rumah ibadah, hingga bantuan sosial masyarakat kurang mampu. Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” sambung Bahtra.

Bahtra menegaskan, negara memang memiliki kewajiban hadir membantu masyarakat, termasuk pada momentum keagamaan seperti Idul Adha, sebagai bagian dari fungsi sosial dan pelayanan negara kepada rakyat.

“Jangan dibangun opini seolah negara tidak boleh hadir membantu rakyat. Justru melalui program seperti ini, negara memastikan manfaat Idul Adha dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan,” katanya.

Bahtra menambahkan, program bantuan sapi kurban Prabowo tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga memberi efek ekonomi langsung bagi peternak lokal karena seluruh pengadaan sapi berasal dari peternakan dalam negeri.

“Selain membantu masyarakat penerima kurban, program ini juga menggerakkan ekonomi peternak lokal, memperkuat sektor peternakan nasional, dan mendorong perputaran ekonomi daerah,” ucap Bahtra.

Tag:  #penjelasan #istana #hingga #soal #1098 #sapi #kurban #prabowo #dari #apbn

KOMENTAR