MK, Kuota Perempuan, dan Lemahnya Daya Paksa Hukum
BANYAK aturan di Indonesia tampak ideal di atas kertas. Rumusannya progresif, tujuannya mulia, dan narasi yang dibangun sering kali mencerminkan keberpihakan pada keadilan.
Namun, tidak sedikit aturan akhirnya berhenti sebagai simbol administratif karena tidak disertai sanksi tegas.
Hukum kemudian berubah menjadi sekadar himbauan moral, bukan instrumen yang benar-benar memaksa kepatuhan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif memperlihatkan persoalan mendasar tersebut.
Selama bertahun-tahun, aturan mengenai keterwakilan perempuan sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Pemilu.
Namun, norma itu berjalan tanpa daya paksa karena tidak ada konsekuensi serius bagi partai politik yang melanggarnya.
Akibatnya, aturan tersebut sering diabaikan, sementara penyelenggara pemilu hanya memberikan teguran administratif tanpa efek nyata.
MK kemudian menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dapat digugurkan di daerah pemilihan terkait.
Baca juga: Media Sosial: Mesin Baru Pembuat Stres Finansial
Putusan ini penting bukan semata karena berbicara tentang keterwakilan perempuan, melainkan karena menyoroti satu problem besar dalam sistem hukum Indonesia: banyak norma dibuat tanpa mekanisme penegakan yang memadai.
Di Indonesia, fenomena seperti ini sebenarnya tidak hanya terjadi dalam hukum Pemilu. Kita sering menemukan aturan yang mewajibkan sesuatu, tetapi negara gagal menyediakan sanksi yang jelas ketika kewajiban itu dilanggar.
Akibatnya, hukum kehilangan daya paksa dan berubah menjadi apa yang sering disebut “macan kertas”: tampak kuat dalam teks, tetapi lemah dalam praktik.
Padahal, inti dari hukum bukan sekadar menetapkan apa yang baik atau buruk. Hukum juga harus memastikan adanya konsekuensi terhadap pelanggaran.
Tanpa sanksi, aturan hanya menjadi nasihat etis yang kepatuhannya bergantung pada kesadaran sukarela.
Dalam ruang politik dan kekuasaan yang sarat kepentingan, pendekatan seperti itu hampir selalu gagal.
Persoalannya, pembentuk undang-undang di Indonesia sering terjebak pada logika simbolik. Regulasi dibuat untuk menunjukkan bahwa negara telah “peduli” terhadap suatu isu, tetapi tidak benar-benar dirancang agar efektif dijalankan.
Akibatnya, lahirlah banyak norma yang indah secara normatif, tetapi lumpuh secara implementatif.
Kita bisa melihatnya dalam berbagai bidang. Dalam isu lingkungan hidup, misalnya, banyak aturan mewajibkan perlindungan ekosistem dan pelarangan pencemaran.
Namun, lemahnya sanksi atau buruknya penegakan hukum membuat kerusakan lingkungan terus terjadi.
Dalam tata kelola pemerintahan, kewajiban transparansi sering kali tidak disertai konsekuensi tegas bagi pejabat yang mengabaikannya.
Bahkan dalam pelayanan publik, berbagai standar pelayanan hanya berhenti menjadi slogan birokrasi tanpa mekanisme hukuman yang jelas bagi pelanggarnya.
Akibatnya, masyarakat semakin terbiasa melihat hukum sebagai sesuatu yang lentur dan dapat dinegosiasikan.
Baca juga: Partai Kecoak, Gen Z, dan Elite Politik yang Kehilangan Empati
Kepatuhan tidak lagi ditentukan oleh kewibawaan hukum, melainkan oleh seberapa besar risiko nyata yang muncul ketika aturan dilanggar. Jika tidak ada ancaman serius, maka pelanggaran akan terus dianggap sebagai hal biasa.
Antara Moralitas dan Daya Paksa
Dalam teori hukum klasik, keberadaan sanksi merupakan salah satu unsur penting yang membedakan hukum dari sekadar norma sosial atau anjuran moral.
Nasihat agama, etika, atau kesopanan dapat mengandalkan kesadaran individu. Namun, hukum bekerja melalui daya paksa negara.
Karena itu, aturan yang tidak memiliki konsekuensi jelas sesungguhnya sedang kehilangan salah satu fondasi utamanya. Ia mungkin tetap disebut hukum, tetapi efektivitasnya sangat terbatas.
Hal ini terlihat jelas dalam kasus kuota perempuan. Selama tidak ada ancaman diskualifikasi, banyak partai politik memilih mengabaikan kewajiban tersebut.
Bukan karena mereka tidak memahami aturan, tetapi karena mereka tahu tidak ada risiko besar yang harus ditanggung. Artinya, masalah utama bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada absennya sanksi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kepatuhan hukum dalam praktik sering kali tidak lahir dari kesadaran idealistik semata.
Dalam sistem politik modern, kepatuhan juga dibentuk oleh kalkulasi untung-rugi. Ketika biaya melanggar hukum terlalu kecil, maka pelanggaran akan terus berulang.
Di titik ini, putusan MK menjadi menarik karena Mahkamah tidak sekadar membaca teks undang-undang secara formal, tetapi juga melihat efektivitas norma dalam kenyataan. MK memahami bahwa kewajiban tanpa sanksi hanya akan menghasilkan kepatuhan semu.
Pendekatan seperti ini penting untuk memperbaiki budaya legislasi di Indonesia. Selama ini, pembentuk undang-undang terlalu sering mengukur keberhasilan dari jumlah regulasi yang dibuat, bukan dari efektivitas pelaksanaannya.
Padahal, hukum yang terlalu banyak tetapi tidak memiliki daya paksa justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Negara Tidak Cukup Hanya Mengatur
Persoalan terbesar dalam sistem hukum Indonesia bukan selalu ketiadaan aturan, melainkan lemahnya keberanian negara dalam menegakkan aturan yang sudah dibuat.
Negara sering tampak rajin memproduksi regulasi, tetapi ragu memberikan konsekuensi tegas terhadap pelanggaran.
Akibatnya, hukum berkembang menjadi formalitas administratif. Banyak kewajiban dipenuhi hanya di atas kertas, sementara substansinya diabaikan.
Baca juga: Menata Ulang Status PPPK Paruh Waktu
Dalam situasi seperti ini, hukum kehilangan fungsi transformasinya sebagai alat untuk membentuk perilaku sosial dan politik.
Padahal, aturan yang efektif seharusnya menciptakan kepastian. Orang mengetahui apa yang wajib dilakukan, apa yang dilarang, dan apa konsekuensinya jika melanggar. Kepastian itulah yang melahirkan disiplin dalam kehidupan bernegara.
Karena itu, putusan MK mengenai kuota perempuan seharusnya dibaca lebih luas sebagai kritik terhadap tradisi pembentukan hukum yang gemar melahirkan norma tanpa taring.
Putusan tersebut mengingatkan bahwa sebaik apapun rumusan aturan, ia akan kehilangan makna jika negara tidak berani menegakkannya.
Demokrasi, tata kelola pemerintahan, perlindungan lingkungan, hingga pelayanan publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tetapi juga mekanisme sanksi yang tegas dan konsisten.
Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi kumpulan kalimat normatif yang terdengar indah di ruang sidang dan lembar negara, tetapi tidak pernah benar-benar hidup dalam kenyataan sosial.
Di situlah tantangan terbesar hukum Indonesia hari ini: bukan sekadar membuat aturan baru, melainkan memastikan bahwa setiap aturan memiliki daya paksa yang nyata.
Sebab hukum tanpa sanksi pada akhirnya hanyalah anjuran, dan negara yang terlalu banyak bergantung pada anjuran akan kesulitan membangun kepatuhan publik.