Alasan MK Tegaskan Sanksi Gugur bagi Parpol yang Abaikan Kuota Caleg Perempuan
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
11:22
26 Mei 2026

Alasan MK Tegaskan Sanksi Gugur bagi Parpol yang Abaikan Kuota Caleg Perempuan

- Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada pemilihan umum (pemilu)

Dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dikabulkan sebagian, Mahkamah menambah ketentuan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan dapat menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen untuk caleg perempuan.

"Oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas," kata Hakim MK Adies Kadir membaca pertimbangan Mahkamah, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu, tapi Masih Tunggu DPR

"Dalam hal ini sebagaimana sanksi yang Mahkamah pernah jatuhkan dalam putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, agar norma pasal 245 UU 7/2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," sambungnya menegaskan.

Alasan MK Tambah Sanksi untuk Parpol

Adies menjelaskan, penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil.

Terutama, dalam upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan

"Dengan demikian pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam norma pasal 245 UU 7/2017 harus dimaknai, dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret, atau digugurkan. Sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo," ujar Adies.

Baca juga: 5 Prioritas dalam Revisi UU Pemilu: Ambang Batas hingga Anti-politik Uang

Dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026.

Kolase parpol-parpol peserta Pemilu 2024.KOMPAS.com Kolase parpol-parpol peserta Pemilu 2024.

Pemohon Dorong Adanya Sanksi

Sebelumnya, Permohonan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Mereka mempersoalkan ketiadaan sanksi atas tidak terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai terbukti menjadi norma yang tidak berdaya atau Lex Imperfecta.

"Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)," bunyi Pasal 245 UU Pemilu.

Baca juga: Anggota DPR Ungkap Revisi UU Pemilu Ditargetkan Sah pada Akhir 2026

Hal ini karena faktanya KPU tetap meloloskan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Bahkan KPU hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi, seperti yang terjadi di dapil Trenggalek 2, dapil Tulungagung 6 dan dapil Tulungagung 1 dimana terdapat partai yang hanya mencalonkan satu orang laki-laki.

Kemudian, para Pemohon juga mendalilkan secara filosofis pengaturan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan agar perempuan turut menjadi subjek dalam pengambilan kebijakan.

Sedangkan secara sosiologis, perempuan menjadi bagian besar dari pemilih terwakilannya di legislatif masih rendah. Sehingga kepentingannya belum terakomodasi secara optimal.

Tag:  #alasan #tegaskan #sanksi #gugur #bagi #parpol #yang #abaikan #kuota #caleg #perempuan

KOMENTAR