Batas Diskresi Polisi Menembak Pelaku Begal: Kapan Dibolehkan?
Aparat penegak hukum boleh menembak begal dalam kondisi tertentu. Kapan polisi boleh menembak begal?
Tindakan aparat untuk menembak begal menjadi perbincangan di tengah maraknya aksi kejahatan tersebut.
Bahkan, sejumlah pejabat kepolisian daerah menyerukan “tembak di tempat” bagi pelaku begal.
Batasan-batasan menembak manusia tidak hanya berupa pasal-pasal hukum positif tetapi juga menjadi diskursus hak asasi manusia.
Di titik inilah perdebatan muncul antara tuntutan keamanan publik dan perlindungan HAM.
Baca juga: Pigai Sebut Tembak Begal Langgar HAM, PDI-P: Kan Bisa Ditembak di Kaki...
Menteri HAM Natalius Pigai tidak setuju dengan tindakan tembak di tempat terhadap begal atau orang yang diduga begal.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai tindakan tegas terhadap pelaku begal memang diperlukan.
Menurut dia, fenomena begal yang terus berulang dan kerap melibatkan senjata tajam hingga senjata api menuntut respons aparat yang tidak biasa.
“Konteks saat ini itu kan untuk memerangi begal. Memang butuh tindakan yang tegas,” kata Anam kepada Kompas.com, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Hendak Kabur Saat Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor di Kalideres Jakbar
Namun, Anam menegaskan istilah “tembak di tempat” yang kerap digunakan sebenarnya lebih merupakan istilah populer.
Dalam praktik penegakan hukum, kata dia, tindakan aparat tetap tunduk pada aturan penggunaan kekuatan, baik dalam instrumen kepolisian nasional maupun prinsip global.
Menurut Anam, penggunaan senjata api oleh aparat hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu, terutama jika ada ancaman serius terhadap nyawa petugas maupun masyarakat.
“Salah satu syarat yang penting adalah ketika itu mengancam nyawa, baik petugas maupun masyarakat. Membahayakan petugas maupun masyarakat. Nah, itu memungkinkan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Meski demikian, tindakan tegas tidak boleh dilakukan secara serampangan. Profesionalitas aparat menjadi kata kunci, yakni tetap berjalan dalam koridor hukum dan prinsip HAM.
“Nah, kami mengingatkan kepolisian tegas dengan profesional. Profesional itu artinya taat pada koridor hukum maupun prinsip hak asasi manusia,” kata Anam.
Ketua Kompolnas Choirul Anam ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/3/2026).
Anam juga mengingatkan bahwa begal bukan kejahatan individual, melainkan sering kali melibatkan jaringan.
Karena itu, pendekatan penindakan tak cukup berhenti pada pelaku di lapangan.
Dalam kasus begal motor, misalnya, polisi diminta membongkar mata rantai ekonomi di balik kejahatan itu, termasuk memburu penadah.
“Kalau tidak menelusuri penadah, begal motor ini akan terus-menerus ada. Karena permintaan dari penadah juga tinggi,” ujarnya.
Tak hanya itu, apabila pelaku menggunakan senjata api, asal-usul senjata dan amunisi juga harus ditelusuri.
Menurut Anam, tindakan yang terlalu berorientasi pada mematikan pelaku justru bisa menyulitkan aparat membongkar jaringan di balik kejahatan.
“Yang melumpuhkan jadi penting karena salah satunya membongkar jejaringnya,” kata dia.
IPW minta Kapolri larang penembakan di tempat
Dihubungi terpisah, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo melarang narasi “tembak di tempat” terhadap terduga begal karena dinilai rawan melanggar HAM dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
“Kapolri harus melarang anggotanya terkait perintah tembak di tempat terhadap terduga begal. Karena hal tersebut melanggar hak asasi manusia, penyalahgunaan kewenangan, dan juga bertentangan dengan peraturan kepolisian tentang penggunaan kekuatan senjata,” ujar Sugeng.
Baca juga: MUI Ungkap Hasil Survei, Warga Kota Probolinggo Masih Cemas Begal
Sugeng mengingatkan, tidak semua orang yang dicurigai sebagai begal dapat langsung ditembak.
Potensi salah sasaran tetap ada, termasuk kemungkinan orang yang dihadapi polisi sebenarnya kelompok pelajar tawuran atau pihak lain yang belum tentu pelaku pembegalan.
Karena itu, menurut dia, tindakan penggunaan senjata api harus memenuhi syarat mendasar: adanya serangan melawan hukum yang nyata dan membahayakan nyawa petugas atau masyarakat.
Dalam kondisi tersebut, polisi tetap harus mengedepankan prosedur, mulai dari peringatan lisan agar pelaku menyerah atau meletakkan senjata. Penembakan baru bisa dilakukan apabila ancaman tetap berlangsung.
“Apabila pelaku tetap melakukan tindakan penyerangan, dalam situasi tertentu boleh dilakukan penembakan untuk melumpuhkan,” ujar Sugeng.
Koordinator IPW, Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Ia membedakan situasi saat pelaku sedang melakukan aksi dengan ketika pelaku telah melarikan diri. Jika pelaku begal tengah beraksi sambil membawa senjata dan mengancam nyawa, polisi dapat melakukan tindakan tegas.
Namun, jika pelaku sedang dikejar dan tidak lagi membahayakan, polisi tidak boleh menembaknya.
“Kalau dia habis melakukan pembegalan kemudian dalam pengejaran dan dia tidak bersenjata, dia tidak boleh ditembak. Dia harus ditangkap untuk diproses,” katanya.
Batasan di UU dan Peraturan Kapolri
Secara hukum, polisi memang memiliki ruang diskresi untuk menggunakan senjata api terhadap pelaku kejahatan, termasuk begal.
Namun, kewenangan itu tidak berdiri tanpa batas. Tidak ada istilah eksplisit “tembak di tempat” dalam aturan kepolisian maupun undang-undang.
Yang diatur adalah penggunaan kekuatan secara terukur dengan syarat ketat.
Landasan umum kewenangan Polri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l, polisi diberi kewenangan melakukan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”.
Ketentuan ini kerap menjadi dasar diskresi aparat dalam situasi tertentu di lapangan, termasuk saat menghadapi ancaman kejahatan yang membahayakan.
Namun, diskresi itu tidak bersifat mutlak. Pasal 18 ayat (1) UU Polri menegaskan bahwa demi kepentingan umum, pejabat Polri dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, tetapi tetap harus memperhatikan peraturan perundang-undangan serta prinsip pertanggungjawaban hukum.
Artinya, tindakan aparat tidak boleh semata-mata berdasarkan intuisi atau tekanan situasi, melainkan tetap berada dalam koridor hukum.
Aturan lebih teknis mengenai kapan polisi boleh menggunakan senjata api tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dalam beleid ini ditegaskan bahwa penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, terutama ketika tindakan pelaku secara langsung membahayakan nyawa petugas maupun masyarakat.
Baca juga: Marak Unggahan Salah Duga Begal di Jakbar, Polisi Minta Warganet Verifikasi Informasi
Perkap tersebut juga menegaskan bahwa senjata api merupakan upaya terakhir (last resort) ketika tidak ada alternatif lain yang lebih aman untuk menghentikan ancaman.
Dengan demikian, penggunaan peluru tajam tidak dapat dilakukan hanya karena seseorang diduga sebagai pelaku begal atau sedang melarikan diri.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Kepolisian menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat harus ditujukan untuk melindungi nyawa manusia.
Dalam aturan ini, polisi juga diwajibkan memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penembakan, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak ketika ancaman terhadap keselamatan bersifat langsung.
Tag: #batas #diskresi #polisi #menembak #pelaku #begal #kapan #dibolehkan