RUU HAM: Aktivis Beriktikad Baik Tak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata
- Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengatakan revisi UU HAM mengatur bahwa setiap aktivis pembela HAM yang beriktikad baik mendapat jaminan tak bisa dituntut pidana dan perdata.
“Di Undang-Undang ini diberi satu jaminan bahwa para pembela ini apabila melakukan pembelaan dengan iktikad baik, dengan good fight, maka kepada dia tidak bisa dikenakan baik sanksi pidana maupun sanksi perdata,” kata Tenaga Ahli Menteri HAM Ifdhal Kasim dalam Talkshow Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM di kantor Kemenham, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Diskriminasi di Revisi UU HAM Diperluas, Ada Isu Gender hingga Disabilitas
Ifdhal juga mengatakan, dalam revisi atau rancangan UU HAM, pembela HAM juga dapat mengakses sarana pendanaan publik agar mereka dapat mengembangkan diri.
“Kita menyediakan sarana untuk pendanaan mereka sehingga mereka dapat mengembangkan diri karena tersedia dana publik untuk peningkatan kemampuan mereka,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, revisi UU tersebut menjadi kesempatan yang baik agar pembela HAM mendapatkan status legal yang lebih kuat.
Sebab, kata dia, dalam UU HAM yang berlaku saat ini, hanya mencantumkan partisipasi masyarakat bukan perlindungan terhadap pembela HAM.
Bentuk pembelaan dan perlindungan untuk aktivis HAM adalah melindungi para aktivis tersebut dari intimidasi, kriminalisasi, dan ancaman.
Baca juga: Revisi UU HAM Akan Bawa Perubahan Penting, Apa Saja?
Lebih lanjut, Ifdhal menyoroti kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus. Dia berharap dengan revisi UU HAM, tindakan tersebut dapat dicegah.
“Kita tahu kasus belakangan kasus penyiraman air keras kepada salah satu pembela HAM yang terkenal di Indonesia ini. Hal-hal seperti ini harus kita cegah ke depan,” ucap dia.
Rencana revisi UU HAM
Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 itu disebut pemerintah akan membawa sejumlah perubahan penting, selain soal definisi diskriminasi yang diperluas sehingga mencakup diskriminasi gender hingga disabilitas.
Pemerintah menjamin revisi UU HAM akan mengakui dan melindungi pembela HAM dari kriminalisasi.
“Di dalam undang-undang, RUU ini, kita akui adanya Pembela HAM. Jadi dengan adanya pengakuan Pembela HAM, maka tidak abu-abu lagi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Novita Ilmaris, dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/5/2026).
Menurut Novita, selama ini status pembela HAM belum memiliki kepastian hukum yang jelas.
Karena itu, pengaturan khusus dalam RUU HAM dinilai penting agar aktivitas pembelaan HAM mendapat legitimasi dan perlindungan negara.
“Saya berjuang dengan syarat tertentu sebagai Pembela HAM, dan ini diberikan perlindungan," ungkapnya.
Baca juga: Revisi UU HAM Akan Bawa Perubahan Penting, Apa Saja?
Novita mengeklaim penyusunan revisi UU HAM melibatkan lembaga nasional HAM dan organisasi masyarakat sipil.
Novita mengatakan, RUU HAM mempertegas posisi lembaga nasional HAM sebagai institusi non-pemerintah yang independen dari kekuasaan eksekutif.
RUU HAM mengatur larangan bagi anggota maupun purnawirawan TNI dan Polri untuk menjadi anggota Komnas HAM.
Tag: #aktivis #beriktikad #baik #bisa #dituntut #pidana #perdata