KPK Tahan Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu, Diduga Terima Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga selama 20 hari ke depan, Jumat (12/1/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
19:28
12 Januari 2024

KPK Tahan Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu, Diduga Terima Suap

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga selama 20 hari ke depan.

Erik sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/1/2024) bersama lebih dari 10 orang lainnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tim penyidik memutuskan menahan Erik untuk keperluan penyidikan setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap.

“Terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di rumah tahanan (Rutan) KPK,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Selain Erik, KPK juga menahan tiga orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra.

Ghufron mengatakan, dalam OTT itu tim penyelidik dan penyidik KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar.

Menurut Ghufron, sebagai bupati Erik diduga aktif mengikuti pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Labuhanbatu.

Ia kemudian menunjuk anggota Rudi sebagai orang kepercayaannya untuk menunjuk secara sepihak siapa kontraktor yang akan menjadi pelaksana proyek.

“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen sampai dengan persen dari besaran anggaran proyek,” ujar Ghufron.

Erik dan Rudi kemudian ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Fazar dan Efendy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #tahan #bupati #anggota #dprd #labuhanbatu #diduga #terima #suap

KOMENTAR