Cerita Orangtua Nadiem Tetap Ikuti Sidang Meski Berusia Senja
Sosok Nono Anwar Makarim (87 tahun) dan Arika Algadrie (81 tahun) sering terlihat dalam sidang Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dua sosok itu disebut istri Nadiem, Franka Franklin selalu datang mendukung Nadiem dalam persidangan.
"Saya kalau mengingat Ibu (Atika) dan Bapak (Nono) itu saya sering sedih gitu, karena mereka sudah berada di umur yang cukup tua ya sekarang," kata Franka Franklin dalam acara ROSI di Kompas TV, Kamis (21/5/2026) malam.
Nono dan Atika adalah ayah dan ibu Nadiem yang telah berusia senja.
Baca juga: Orangtua Nadiem Makarim Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Chromebook
Franka mengatakan, Nono dan Atika hadir di persidangan dari awal mulai pukul 09.00 WIB dan sampai akhir sidang berlangsung.
"Bahkan kadang-kadang sampai kadang jam 01.00 pagi (dini hari) mereka ada di situ, mereka tidak pernah absen dan mereka berdiri tegak untuk menemani anaknya. Dan itu membuat saya merasa kadang sedih untuk mereka," katanya.
Sosok Nono Anwar Makarim diketahui sebagai pengacara ternama dan pendiri kantor hukum Makarim & Tiara S. Sedangkan Atika dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan putri dari Hamid Algadri, seorang pejuang perintis kemerdekaan.
Saat ditanya apakah kasus Nadiem merusak reputasi kedua orang tuanya yang sudah dikenal moncer di bidangnya masing-masing.
Baca juga: Istri Nadiem Ungkap Suaminya Tak Pernah Menyesal Pernah Jadi Seorang Menteri
"Saya rasa tidak ada pemikiran seperti itu sama sekali di keluarga. Karena kami percaya bahwa Nadiem tidak bersalah," ucap Franka.
Franka bahkan meyakini, orang tua Nadiem akan ikut berdiri bersama Jaksa jika Nadiem memang bersalah dalam kasus tersebut.
"Apabila kejadian ini adalah terbalik artinya ada bukti dan memang dia bersalah, dia mungkin akan duduk di di meja sebelah (ikut menghukum)," ucap Franka.
"Biarpun seberat dan semenyakitkan apapun kalau memang harus dipertanggungjawabkan karena ada kesalahan, mereka pasti akan menuntut yang sama," tandasnya.
Baca juga: Istri Ungkap Alasan di Balik Permintaan Maaf Nadiem Makarim
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kepada Nadiem Makarim, Rabu (13/5/2026).
“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Konstruksi Kasus Korupsi Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim
Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.
“(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Jaksa juga menyatakan apabila Nadiem tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Tag: #cerita #orangtua #nadiem #tetap #ikuti #sidang #meski #berusia #senja