Istri Nadiem Ungkap Suaminya Tak Pernah Menyesal Pernah Jadi Seorang Menteri
Istri Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Franklin mengatakan suaminya tak pernah menyesal pernah menjadi seorang menteri.
Meskipun jabatan tersebut juga yang menyeret Nadiem ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Saya tahu Nadiem tidak pernah menyesal mengambil amanah itu Mbak. Saya pun tidak menyesalkannya jujur," kata Franka dalam acara ROSI, di Kompas TV, Kamis (21/5/2026) malam.
Alasan yang membuat pasangan ini tak menyesali jalan takdir adalah dampak dari kebijakan yang pernah diambil Nadiem saat masih menjadi menteri.
Baca juga: Kasus Nadiem: Simpati Publik Tak Boleh Mengaburkan Perkara Korupsi
"Karena kami benar-benar bisa melihat bahwa pengabdian yang dia lakukan selama 5 tahun itu berdampak nyata," ucap Franka.
Ia menuturkan, dalam sepekan terakhir muncul dukungan yang datang dari berbagai pihak, termasuk guru, mahasiswa, hingga driver ojek online.
"Contohnya dalam persidangan itu kan ada 7 guru Mbak datang dari Aceh sampai Papua," ucap Franka.
Seorang guru juga disebut bernama Pak Arbi hadir memberikan dukungan moril dan bercerita sekolahnya bisa lebih baik karena dampak kebijakan Nadiem saat masih menjadi seorang menteri.
Baca juga: Tuduhan Kriminalisasi Nadiem dan Kekhawatiran Talenta Hebat Masuk Pemerintahan
Begitu juga kebijakan di perguruan tinggi, seorang mahasiswa bernama Utari disebut menjadi salah satu bagian dari program Kampus Berdampak.
"Semua itu adalah cerita-cerita yang akhirnya muncul dan datang dari orang-orang yang lebih berkompeten dari saya untuk mengatakan ini semua," ucap Franka.
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Tuntut Nadiem 18 Tahun, JPU Roy Riady: Orang Bisa Berbohong, Tetapi Bukti Elektronik Tidak
“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.
Baca juga: Jaksa Sebut Kekayaan Nadiem Tak Wajar, Tuntut Uang Pengganti Rp 5,68 Triliun
“(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Jaksa juga menyatakan apabila Nadiem tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Tag: #istri #nadiem #ungkap #suaminya #pernah #menyesal #pernah #jadi #seorang #menteri