Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Diperiksa Kejagung
- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit periode 2022-2024.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kebijakan dan regulasi terkait tata niaga ekspor POME saat Askolani masih menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai.
“Memang kemarin terkait dengan perkara POME yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai Dirjen pada menjabat Dirjen pada saat itu,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, saat ditemui pada Kamis (21/5/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan mengenai kebijakan ekspor POME serta sejumlah dokumen pendukung yang diminta kepada Askolani.
Baca juga: Kejagung Tindak Lanjuti Dugaan Pemerasan yang Seret Nama Kajari Medan
“Dalam pemeriksaan ditanyakan oleh penyidik di antaranya terkait dengan kebijakan dan regulasi terkait dengan tata niaga POME itu,” kata dia.
Kejagung juga membenarkan adanya dokumen tambahan yang diminta penyidik untuk melengkapi proses penyidikan.
“Ada dokumentasi-dokumentasi yang dilengkapi,” ujar dia.
Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Askolani, Kejagung menyebut, hal itu bergantung pada hasil pendalaman penyidik dan keterkaitannya dengan keterangan saksi lain.
“Apabila diperlukan lagi bisa saja dipanggil lagi,” kata dia.
Selain itu, disinggung soal dokumen yang sebelumnya disita saat penggeledahan di wilayah Batam dan Mataram.
Baca juga: Kejagung Akui Banyak Masyarakat Belum Tahu Mekanisme Lelang Barang Rampasan Negara
Namun, rincian materi pemeriksaan belum diungkapkan lebih lanjut karena masih menjadi kewenangan penyidik.
“Materi-materi itu ke penyidik nanti. Kita tunggu saja nanti ya,” ujar dia.