Anggota DPR Minta BUMN Ekspor Rangkul Perusahaan Eksportir yang Sudah Berjalan
- Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengingatkan pentingnya koordinasi yang matang dalam implementasi gagasan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan atau penunjukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang ekspor.
Menurutnya pemerintah perlu mendudukkan kebijakan tersebut bersama para perusahaan eksportir yang sudah ada, serta menyelaraskannya dengan negara tujuan ekspor.
"Tentu ada beberapa peraturan perundangan yang perlu disinkronkan, biasanya kalau sudah menjadi tujuan negara bisa lebih cepat. Namun lebih penting pula perlunya didudukan dengan perusahaan eksportir dan negara tujuan ekspor, lingkup kewenangan satu pintunya sampai mana," kata Herman kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2026).
Ia menambahkan, kejelasan batasan tersebut sangat memerlukan koordinasi intensif dengan seluruh pihak terkait.
Baca juga: Luke Thomas Mahony Ditunjuk Jadi Dirut PT DSI, BUMN Ekspor Pengelola Komoditas RI
"Ini pun memerlukan koordinasi dengan para pihak, karena akan mengubah tata laksana para pihak yang selama ini sudah berjalan," ujarnya.
Herman menilai, ia memahami gagasan Presiden pada dasarnya memiliki tujuan yang sangat mulia, yakni untuk mengefektifkan dan mengoptimalkan pendapatan negara.
Ia berharap PT DSDI, sebagai pihak yang menjalankan mandat tersebut, mampu mengeksekusinya dengan baik, terutama dalam mengharmonisasi berbagai regulasi terkait kebijakan ekspor satu pintu.
"Gagasan presiden ini bertujuan untuk mengefektifkan pendapatan negara, tujuannya sangat mulia, mudah-mudahan dapat dijalankan secara baik oleh PT DSDI, terutama dalam mengharmonisasi berbagai peraturan terkait dengan kebijakan ekspor dimaksud," ujarnya.
Baca juga: BUMN Khusus Ekspor Dibentuk, Anggota DPR: Dorong Optimalisasi Keuntungan Perdagangan
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengatakan, BUMN akan mengambil alih peran utama dalam transaksi perdagangan ekspor komoditas strategis.
"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi," ucap Prabowo dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Prabowo menjelaskan, penerbitan aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.
Kebijakan itu akan dimulai dari sejumlah komoditas utama, seperti minyak, kelapa sawit, batu bara, serta produk paduan besi dan mineral.
Tahap pertama kebijakan tersebut berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Pada tahap tersebut Perusahaan eksportir mulai menjalani transisi pengalihan transaksi perdagangan ekspor-impor kepada BUMN.
Baca juga: Prabowo Bentuk BUMN Khusus Ekspor, Legislator: Tujuannya Sangat Mulia
Masa transisi tersebut mewajibkan perusahaan mengalihkan transaksi ekspornya kepada BUMN.
BUMN juga akan mulai menangani transaksi dan kontrak dengan seluruh pembeli luar negeri.
Tahap kedua dimulai pada 1 September 2026.
Implementasi akan dilakukan secara penuh.
Tag: #anggota #minta #bumn #ekspor #rangkul #perusahaan #eksportir #yang #sudah #berjalan