Polri Mediasi Konflik Buruh di Cikarang, PHK 103 Pekerja PT Multistrada Dibatalkan
- Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil menyelesaikan sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 103 buruh PT Multistrada Arah Sarana di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Melalui proses mediasi, perusahaan akhirnya sepakat mencabut surat PHK terhadap ratusan pekerja tersebut.
Mediasi dipimpin langsung Dirtipidter Bareskrim Polri sekaligus Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Moh Irhamni, di Ruang Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, Selasa (19/5/2026) malam.
“Bahwa mediasi yang telah dilakukan oleh Desk Ketenagakerjaan dengan para pihak, telah mencapai kesepakatan," kata Irhamni, dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Menhan Ungkap Tugas Baru Prajurit: TNI AD Tanam Jagung dan Padi, TNI AL Kedelai
Irhamni menuturkan, sengketa bermula ketika produsen ban merek Michelin itu melakukan restrukturisasi di bagian logistik dengan menyerahkan operasional kepada pihak ketiga.
Kebijakan tersebut berdampak pada PHK terhadap 130 pekerja pada 1 Mei 2026.
“Terdapat 27 pekerja menerima PHK tersebut dan 103 pekerja menolak PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan," ungkap dia.
Penolakan itu sempat memicu ketegangan hubungan industrial.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bahkan berencana menggelar aksi unjuk rasa di lokasi pabrik pada hari ini.
Namun, melalui mediasi yang difasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polri, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik temu.
Mediasi itu turut dihadiri Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea serta Presiden Direktur PT Multistrada Arah Sarana Igor S Zyemit.
“Pihak perusahaan mencabut surat PHK terhadap 103 orang buruh tersebut," tutur Irhamni.
Selain itu, lanjut dia, perselisihan kepentingan yang masih ada akan diselesaikan melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyambut baik hasil mediasi tersebut.
Baca juga: KSAD Sebut Pembubaran Nobar Film Pesta Babi Keputusan Pemda, Bukan Instruksi TNI
Dia menilai, keputusan itu menjadi kemenangan dialog dan perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.
“KSPSI sejak awal menilai tindakan PHK sepihak terhadap 103 pekerja tersebut sangat mencederai rasa keadilan. Apalagi, PHK terjadi hanya beberapa hari setelah peringatan May Day 2026 di Monas. Kami bergerak cepat untuk memastikan hak-hak pekerja dipulihkan," kata Andi Gani.
Dia juga mengapresiasi langkah cepat Desk Ketenagakerjaan Polri dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Irhamni, serta seluruh pihak yang memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini hingga tercapai kesepakatan yang baik bagi pekerja maupun perusahaan," ucap dia.
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 40 WNA yang Jadi Tersangka Kasus Judol Hayam Wuruk
Andi Gani menambahkan, dengan tercapainya kesepakatan tersebut, rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya akan digelar di PT Multistrada Arah Sarana resmi dibatalkan.
Ketua PUK KEP KSPSI PT Multistrada Guntoro turut mengapresiasi KSPSI dan Polri atas dukungan dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih sebesar besarnya kepada Kapolri, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Irhamni, serta seluruh pihak yang telah membantu hingga hak-hak 103 pekerja PT Multistrada dapat dipulihkan kembali," kata Guntoro.
Tag: #polri #mediasi #konflik #buruh #cikarang #pekerja #multistrada #dibatalkan