KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi. ANTARA/HO - Joko Pramono
15:52
19 Mei 2026

KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan pemerasan jabatan yang mengguncang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Fokus pemeriksaan kini mengarah pada jajaran pejabat tinggi daerah dan pihak swasta untuk membedah modus "penyanderaan" karier yang diduga dilakukan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Pada Selasa (19/5), penyidik lembaga antirasuah tersebut memanggil Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi (TH), untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Tri Hariadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

"Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama TH," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan Tri Hariadi hanyalah puncak gunung es dari rangkaian penyelidikan besar di Jawa Timur. Selain Pj Sekda, KPK juga memanggil empat pejabat teras lainnya, yakni Kasil Rokhmad (Kepala Dinas KB, PP dan PA), Galih Nusantoro (Staf Ahli Bupati), Tranggono Dibjo Harsono (Plt. Kepala Bapenda), dan Evi Purvitasari (Sekretaris Dinas Perikanan).

Tak hanya dari unsur birokrasi, penyidik juga menyasar sektor swasta yang diduga berkaitan dengan aliran dana ke bupati nonaktif tersebut. Empat direktur perusahaan, yakni WTN (CV Jaya Sakti), RI (CV Kartika Perkasa), SW (CV Mulia Murti Bakti), dan AC (CV Armada Perkasa), turut masuk dalam daftar panggil.

Langkah ini menyusul pemeriksaan maraton pada Senin (18/5) terhadap sembilan saksi lainnya, termasuk Kepala Pelaksana BPBD Sudarmaji dan sejumlah pimpinan perusahaan seperti PT Berkah Mitra Tani hingga CV Sapta Sarana.

Penyidikan ini bertujuan memperkuat bukti mengenai target "setoran" fantastis senilai Rp5 miliar yang diduga dipatok oleh Gatut Sunu. Dari jumlah tersebut, Gatut disinyalir telah mengantongi Rp2,7 miliar dari 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Modus yang digunakan tergolong sangat rapi sekaligus menekan. Gatut diduga memaksa para bawahannya menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN di atas meterai. Namun, surat tersebut sengaja dikosongkan tanggalnya, sehingga sewaktu-waktu dapat digunakan untuk mendepak pejabat yang tidak menuruti keinginan sang bupati.

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026 yang menjaring 18 orang, termasuk Gatut Sunu dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro yang merupakan anggota DPRD setempat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka utama dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Kini, pemeriksaan di Polda Jatim menjadi kunci bagi KPK untuk memetakan seberapa jauh praktik "upeti jabatan" ini telah merusak tatanan birokrasi di Tulungagung.

Editor: Bella

Tag:  #bongkar #modus #sandera #jabatan #bupati #nonaktif #tulungagung #sekda #diperiksa

KOMENTAR