Kemendikti Perkuat Satgas PPKS, Kasus Bullying di Kampus Kini Bisa Ditindak
Ilustrasi bullying.(canva.com)
19:02
19 Mei 2026

Kemendikti Perkuat Satgas PPKS, Kasus Bullying di Kampus Kini Bisa Ditindak

- Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Beny Bandanadjaja mengatakan, kasus perundungan atau bullying di kampus kini dapat ditindak.

Beny menuturkan, Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual), kini telah bertransformasi seiring terbitnya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

"Karena ternyata banyak yang masih belum memahami bahwa tindakan tertentu yang dianggap biasa itu (bercanda) ternyata sudah masuk dalam kategori kekerasan," kata Beny, dalam agenda Temu Media di Kantor Kemendikti Saintek, di Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).

Beny menuturkan, aturan terbaru tersebut memperluas cakupan pelindungan bukan hanya berfokus pada tindak kekerasan seksual, tetapi juga mencakup enam bentuk kekerasan lain, yakni kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

Baca juga: Mensos Ingatkan Sekolah Rakyat Harus Bebas Korupsi dan Bullying

Selama ini, lanjut Beny, pihaknya mengamati beberapa kejadian mahasiswa melontarkan candaan yang masuk kategori perundungan.

"Dengan mahasiswa 'Ini kan saya bercanda, tetapi kenapa dia jadi disebut kekerasan?' menurut dia bercanda. Tapi, menurut pihak yang dibercandain mungkin bukan bercanda gitu, apalagi itu sudah masuk bullying misalnya," ucap dia.

Ia mengatakan, pencegahan terhadap kekerasan ini sebetulnya sudah mulai sejak diterbitkannya Permendikbudristek 30 tahun 2021.

"Ternyata berkembang bahwa ternyata banyak ya respons dari perguruan tinggi, kalau bisa pencegahan jangan cuma kekerasan seksual karena bullying itu luar biasa kejadiannya di kampus," ucap dia.

Dengan transformasi aturan menjadi Permendikbudristek nomor 55 tahun 2024, aturan terbaru tersebut memperluas cakupan pelindungan bagi korban kekerasan.

"Artinya apa? Kekerasan yang dimaksud bukan cuma kekerasan seksual, tapi juga ada enam bentuk fisik kekerasan, ada enam bentuk kekerasan," ucap dia.

Baca juga: Korban Bullying di Bekasi Dilaporkan ke Polisi usai Pukul Kakak Kelas Pakai Ompreng MBG

Menurut Beny, kekerasan verbal juga sama berbahayanya dengan kekerasan fisik sehingga dibutuhkan penanganan serius.

"Kemudian kekerasan psikis, kan bisa melalui ucapan, omongan yang menyakitkan hati dan lain sebagainya," tutur dia.

Tag:  #kemendikti #perkuat #satgas #ppks #kasus #bullying #kampus #kini #bisa #ditindak

KOMENTAR