Bareskrim Tegaskan Tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba Terancam PTDH
- Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana narkoba tanpa kompromi, termasuk terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengatakan pimpinan Polri tidak akan ragu menindak tegas anggota yang terbukti bermain-main dengan narkoba.
“Perintah Kapolri sangat jelas dan tegas, jika ada anggota yang berani bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas," kata Syahardiantono kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Pecatan TNI di Medan Ditangkap Lagi karena Narkoba, Polisi Sita 15 Gram Sabu
Senada dengan itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan penindakan terhadap sejumlah polisi yang terlibat kasus narkoba menjadi bukti keseriusan Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Menurut Eko, seluruh pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk aparat penegak hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di hadapan hukum,” kata Eko.
Baca juga: Peran Bripka Dedy Wiratama di Kampung Narkoba Samarinda, Jadi “Sniper” Awasi Aparat
Ia menjelaskan, proses hukum terhadap polisi yang terlibat kasus narkoba di Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Samarinda akan berjalan secara paralel melalui proses pidana umum dan kode etik profesi Polri.
Eko memastikan anggota yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sanksinya sudah jelas, yang terbukti terlibat narkoba akan di-PTDH,” ujarnya.
Baca juga: Uang Puluhan Juta dan Ratusan Peluru Senjata Api Disita dari Bandar Narkoba di Rokan Hilir Riau
Selain itu, Eko menegaskan proses penyidikan terhadap para oknum polisi tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.
Para tersangka juga dipastikan tidak memperoleh perlakuan khusus selama menjalani penahanan.
“Saya pastikan prosesnya transparan. Kami terapkan sanksi ganda. Setelah PTDH, mereka harus menghadapi peradilan umum sebagai warga sipil biasa. Tidak ada fasilitas khusus, justru status mereka sebagai mantan aparat akan menjadi faktor pemberat di pengadilan," ungkapnya.
Eko menambahkan, langkah tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba merupakan bagian dari upaya pembenahan internal Polri sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Pembersihan internal ini adalah modal utama kami untuk mendapatkan kembali kepercayaan penuh dari masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa personel yang turun ke lapangan melakukan penangkapan adalah mereka yang benar-benar bersih dan berintegritas," pungkasnya.
Baca juga: Bareskrim Tahan AKP Deky Jonathan Sasiang Usai Diperiksa Dugaan TPPU
Diberitakan sebelumnya, terdapat tiga anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
Mereka antara lain eks Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang terkait peredaran gelap narkoba sindikat bandar Ishak, Bripka Dedy Wiratama dalam kasus kampung narkoba Gang Langgar dan Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna.
AKP Deky sudah lebih dulu dipecat dari institusi Polri. Deky juga sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Dedy sudah ditangkap oleh Sat Brimobda Kaltim dan diproses lebih lanjut. Adapun AKP Yohanes Bonar juga sudah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.
Tag: #bareskrim #tegaskan #pandang #bulu #oknum #polisi #terlibat #narkoba #terancam #ptdh