Di Sidang MK, DPR Tegaskan Hakim OTT Bisa Ditangkap Tanpa Izin Ketua MA
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
15:50
19 Mei 2026

Di Sidang MK, DPR Tegaskan Hakim OTT Bisa Ditangkap Tanpa Izin Ketua MA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dapat langsung ditangkap tanpa izin Ketua Mahkamah Agung (MA).

“Oleh karena itu, jika hakim diproses penyidikan melalui peristiwa tertangkap tangan, maka tidak diperlukan izin Ketua MA,” kata anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/5/2026).

Nasir menjelaskan KUHAP 2025 membedakan mekanisme penangkapan dan tertangkap tangan.

Dalam kondisi tertangkap tangan, penyidik dapat langsung melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan.

Baca juga: Prabowo Akan Hadir Rapat Paripurna DPR Besok, Sampaikan Arah Ekonomi 2027

Hal itu dia sampaikan dalam keterangan DPR dalam perkara Nomor 89/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Martin Maurer dan Leonardo Olefins Hamonangan.

Dalam keterangannya, Nasir menjelaskan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP mengenai izin penangkapan dan penahanan hakim dibuat untuk menjaga independensi peradilan, bukan memberikan kekebalan hukum kepada hakim.

“Ketentuan mengenai izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim merupakan mekanisme yang dirancang untuk menjaga agar proses hukum terhadap hakim tetap berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi,” ujarnya.

Menurut dia, hakim tetap dapat diperiksa, disidik, dituntut, dan diadili apabila diduga melakukan tindak pidana dan terdapat alat bukti yang cukup.

Nasir juga mencontohkan operasi tangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh KPK.

Baca juga: Mengapa DPR Mulai Mengkaji Revisi UU Tipikor?

Ia menyebut proses hukum tetap berjalan setelah KPK berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait penahanan hakim.

“Hal ini menunjukkan proses izin penangkapan dan penahanan hakim kepada Ketua MA tidak menghalangi proses hukum sebagaimana mestinya,” kata Nasir.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 Maret 2026, para pemohon meminta MK menguji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP.

Pemohon menilai aturan izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon berpendapat penangkapan dan penahanan merupakan upaya paksa yang membatasi kebebasan seseorang dan seharusnya didasarkan pada syarat objektif serta subjektif, bukan karena jabatan tertentu.

Baca juga: Menhan hingga Panglima TNI Rapat di DPR, Bahas Pasukan Perdamaian

Menurut pemohon, aturan khusus bagi hakim berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap aparat penegak hukum lain seperti jaksa, polisi, dan advokat.

Pemohon juga menilai frasa “penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung” dan “penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung” tidak memberikan kesempatan dan perlindungan hukum yang sama bagi seluruh warga negara

Tag:  #sidang #tegaskan #hakim #bisa #ditangkap #tanpa #izin #ketua

KOMENTAR