Baleg DPR Kaji Revisi Terbatas UU Tipikor, Pukat UGM Sarankan Diperbaiki secara Menyeluruh
- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menyarankan agar revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya sebatas bagian penghitungan kerugian negara.
“Kalau DPR mau melakukan perubahan terbatas, saya anggap itu agak mubazir. Kenapa? Karena perubahan Undang-Undang Tipikor itu seharusnya tidak dilakukan secara terbatas, tapi dilakukan secara menyeluruh. Sayang sekali kalau hanya mengubah bagian itu,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Sebut Hitungan Kerugian Negara oleh BPK Banyak yang “Ngawur”
Zaenur mengatakan, DPR perlu melakukan beberapa revisi UU Tipikor di antaranya, memperbaiki rumusan Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional agar lebih menjamin asas kepastian hukum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian, memperbaiki UU Tipikor agar selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Ada banyak ketentuan-ketentuan pidana dalam UNCAC yang belum menjadi hukum positif Indonesia. Itu perlu dikriminalisasi,” ujarnya.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK: Penghitungan Kerugian Negara Tak Boleh Dimonopoli BPK
Zaenur mengatakan, beberapa titik lemah dalam UU Tipikor perlu diperbaiki seperti aturan tersebut dengan pemulihan kerugian korban, perlindungan terhadap saksi pelapor dan korban, mekanisme pemulihan aset, obstruction of justice, dan ancaman pidana bagi ketidakpatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Karena sekarang LHKPN itu tidak terlalu dipatuhi, karena di dalam Undang-Undang itu tidak dijelaskan sanksinya dengan jelas. Maka itu perlu untuk diperbaiki, untuk dikuatkan dalam Undang-Undang Tipikor,” tuturnya.
Baca juga: Pakar Hukum soal Jaksa-Hakim Hitung Kerugian Negara: Sejak Kapan Belajar Akuntansi?
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkaji kemungkinan revisi terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), usai keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian negara.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, pihaknya sengaja mengundang Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, mantan pimpinan KPK Amin Sunaryadi, dan pakar hukum Firman Wijaya, untuk membedah dualisme penafsiran antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.
“Kombinasi kepakaran ketiga tokoh ini akan memberikan analisis yang komprehensif bagi Badan Legislasi DPR RI dalam merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi atau revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor,” kata Bob dalam rapat dengar pendapat umum Baleg DPR bersama sejumlah akademisi, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Guru Besar Unpad dalam Rapat DPR: Buang Saja Unsur Kerugian Negara dari UU Tipikor, Selesai!
Pembahasan itu dilakukan untuk mengharmonisasi aturan antara UU Tipikor dan KUHP Nasional agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penanganan perkara korupsi.
Menurut Bob, pembahasan itu menjadi penting setelah muncul Putusan MK Nomor 28 yang menegaskan tidak boleh ada multitafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
“Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” ucap dia.
Bob menilai masih terdapat perbedaan tafsir di lapangan, terutama setelah muncul surat edaran Kejaksaan Agung yang disebut membuka ruang bagi banyak lembaga untuk menghitung kerugian negara.
Padahal, kata dia, penjelasan Pasal 603 KUHP menegaskan penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara.
Baca juga: Penyelundupan 1 Ton Merkuri ke Filipina Digagalkan Polisi, Kerugian Negara Capai Rp 30 Miliar
Politikus Gerindra itu juga menegaskan, ketentuan dalam Undang-Undang BPK masih menyebut BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum.
“Kita di Baleg pun juga telah memantau selama ini Undang-Undang tentang BPK Pasal 10 ayat 1 bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum,” jelas dia.
Selain membahas harmonisasi aturan, Baleg DPR juga menyoroti dampak perbedaan tafsir hukum terhadap proses penegakan hukum dan birokrasi.
Bob mengatakan, pembuktian perkara korupsi jangan sampai memicu kriminalisasi kesalahan administrasi maupun membuat birokrasi takut mengambil keputusan.
“Pemikiran beliau sangat diperlukan untuk menganalisis dampak regulasi internal seperti Surat Edaran Mahkamah Agung dan Surat Edaran Kejaksaan Agung terhadap kepastian hukum serta merumuskan formula ideal agar proses pembuktian di persidangan tidak menimbulkan fenomena kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi atau decisional paralysis di kalangan birokrasi,” tutur Bob.
Tag: #baleg #kaji #revisi #terbatas #tipikor #pukat #sarankan #diperbaiki #secara #menyeluruh